SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan Henny A Simandalahi SH menuntut hukuman terdakwa Edward Djingga alias Ayen selama 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Julham Anuar Nasution alias Julham selama 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara narkotik jenis Shabu berat bersih atau netto 0,91 Gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (21/10/2021).
Jaksa juga menuntut terdakwa Ayen membayarkan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara dan terdakwa Julham membayarkan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ayen yang sudah residivis kasus narkotika itu dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat Memiliki, menympan, menguasai narkotika golongan I dalam bentukn bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Julham dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 16.00 wib. Awalnya para saksi menangkap Terdakwa Ayen di rumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet, 1 buah dompet didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP merek Xiomi dan 1 buah dompet warna Hijau Kuning didalamnya 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipe, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu , 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.
Kepada para saksi, Terdakwa Ayen mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari Terdakwa Julham. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Julham di rumah nya Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp 900.000 dan 1 unit HP merek Oppo.
Sementara Terdakwa Edward Djingga alias Ayen melalui Penasehat Hukum nya menyampaikan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis, sedangkan Terdakwa Julham didampingi Penasehat Hukum nya Erwin Purba SH secara lisan memohon keringanan hukuman.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Ayen.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan