SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Putra Sitorus SH memutuskan hukuman atau menghukum Terdakwa Agung Prayogi (20) warga Jalan Darussalam Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba atau Jalan Tangki Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar selama 4 tahun penjara memiliki dua paket narkotika jenis shabu dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (26/10/2021).
Tidak itu saja, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.
Hukuman terdakwa Agung Prayogi itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman nya selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 800 Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH.
Begitupun Majelis Hakim dan JPU sepakat berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua JPU.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (8/5/2021) malam sekira pukul 20.30 WIB dipinggir Jalan Meranti Gang Pinus Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih atau netto 0,20 gram. Shabu itu dibeli terdakwa hari Sabtu (8/5/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Darussalam Gg. Bajigur seharga Rp 200.000.
Usai membaca hukuman terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Putra Sitorus SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan