TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus RR alias Kiki (22) warga Jalan Singosari Link IV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diduga penadah barang curian lagi makan siang sedangkan oknum pencuri berinisial R masih diburon, Senin (1/11/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK, MH kepada wartawan, Rabu (3/10/2021) mengatakan penangkapan pelaku Kiki didasari laporan pengaduan korban Riandi Sinaga (40) pada tanggal 8 Oktober 2021. Pelaku R melalui melakuka pencurian di rumah korban di Jalan Garuda Lk II Kelurahan Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan berhasil mencuri barang barang berupa HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp.18 juta. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian bertotal sekitar Rp 25 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (1/11/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik 2 berhasil meringkus Pelaku RR alias Kiki diduga penadah barang curian lagi makan siang di Rumah Makan Putra Minang di Jalan Jend sudirman Km.2 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dari Pelaku Kiki ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Oppo Reno 4 milik korban yang dibeli dari Pelaku R.
“Anggota masih melakukan pencarian terhadap pelaku R dan Pelaku RR alias Kiki sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





