Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Sidang perkara shabu terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham secara virtual

Sidang perkara shabu terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham secara virtual

Hakim Hukum Ayen 2 Tahun 6 Bulan Penjara Sedangkan Julham 5 Tahun dan 3 Bulan Perkara Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 November 2021 | 22:53 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH memutuskan hukuman atau menghukum terdakwa Edward Djingga alias Ayen selama 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Julham Anuar Nasution alias Julham selama 5 tahun denda Rp 800 juta susidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau netto 0,91 Gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/11/2021).

Hukuman terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Ayen selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Julham juga lebih ringan dibandingkan tuntutan hukumannya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fafta persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa yang membuktikan terdakwa Ayen bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat Memiliki, menympan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika melainkan membuktikan melakukan penyalahguna narkotika gologan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.

Sedangkan terhadap terdakwa Julham, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa membuktikan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 16.00 wib. Awalnya para saksi menangkap Terdakwa Ayen di rumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet, 1 buah dompet didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP merek Xiomi dan 1 buah dompet warna Hijau Kuning didalamnya 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipe, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu , 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.

Kepada para saksi, Terdakwa Ayen mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari Terdakwa Julham. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Julham di rumah nya Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp 900.000 dan 1 unit HP merek Oppo.

Sementara itu Terdakwa Ayen didampingi kuasa hukum Rahmad SH dan terdakwa Julham didampingi kuasa hukum dari Posbakum Erwin Purba SH, MH serta JPU Heri Santoso SH secara singkat menanggapi meminta waktu berpiki-pikir.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman kedua terdakwa tersebut.

Sementara itu usai persidangan, JPU Heri Santoso SH mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hukuman Majelis Hakim terhadap terdakwa Edward Djingga alias Ayen. “Pasti bandinglah kami atas putusan hukuman terdakwa Ayen itu,”ujarnya singkat.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Titus Zalukhu dan pihak RS Efarina Etaham saat berdamai di Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Adanya masalah pemecatan sepihak komandan regu (Danru) Security Titus Zalukhu oleh pihak Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham sudah...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana, SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan saat donor darah
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka sambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar...

Read more
kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua penjual/pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita