Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Sidang perkara shabu terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham secara virtual

Sidang perkara shabu terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham secara virtual

Hakim Hukum Ayen 2 Tahun 6 Bulan Penjara Sedangkan Julham 5 Tahun dan 3 Bulan Perkara Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 November 2021 | 22:53 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH memutuskan hukuman atau menghukum terdakwa Edward Djingga alias Ayen selama 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Julham Anuar Nasution alias Julham selama 5 tahun denda Rp 800 juta susidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau netto 0,91 Gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/11/2021).

Hukuman terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Ayen selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Julham juga lebih ringan dibandingkan tuntutan hukumannya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fafta persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa yang membuktikan terdakwa Ayen bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat Memiliki, menympan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika melainkan membuktikan melakukan penyalahguna narkotika gologan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.

Sedangkan terhadap terdakwa Julham, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa membuktikan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 16.00 wib. Awalnya para saksi menangkap Terdakwa Ayen di rumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet, 1 buah dompet didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP merek Xiomi dan 1 buah dompet warna Hijau Kuning didalamnya 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipe, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu , 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.

Kepada para saksi, Terdakwa Ayen mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari Terdakwa Julham. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Julham di rumah nya Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp 900.000 dan 1 unit HP merek Oppo.

Sementara itu Terdakwa Ayen didampingi kuasa hukum Rahmad SH dan terdakwa Julham didampingi kuasa hukum dari Posbakum Erwin Purba SH, MH serta JPU Heri Santoso SH secara singkat menanggapi meminta waktu berpiki-pikir.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman kedua terdakwa tersebut.

Sementara itu usai persidangan, JPU Heri Santoso SH mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hukuman Majelis Hakim terhadap terdakwa Edward Djingga alias Ayen. “Pasti bandinglah kami atas putusan hukuman terdakwa Ayen itu,”ujarnya singkat.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita