SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH memutuskan hukuman atau menghukum terdakwa Edward Djingga alias Ayen selama 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Julham Anuar Nasution alias Julham selama 5 tahun denda Rp 800 juta susidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau netto 0,91 Gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/11/2021).
Hukuman terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Ayen selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Julham juga lebih ringan dibandingkan tuntutan hukumannya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan fafta persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa yang membuktikan terdakwa Ayen bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat Memiliki, menympan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika melainkan membuktikan melakukan penyalahguna narkotika gologan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
Sedangkan terhadap terdakwa Julham, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa membuktikan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 16.00 wib. Awalnya para saksi menangkap Terdakwa Ayen di rumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet, 1 buah dompet didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP merek Xiomi dan 1 buah dompet warna Hijau Kuning didalamnya 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipe, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu , 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.
Kepada para saksi, Terdakwa Ayen mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari Terdakwa Julham. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Julham di rumah nya Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp 900.000 dan 1 unit HP merek Oppo.
Sementara itu Terdakwa Ayen didampingi kuasa hukum Rahmad SH dan terdakwa Julham didampingi kuasa hukum dari Posbakum Erwin Purba SH, MH serta JPU Heri Santoso SH secara singkat menanggapi meminta waktu berpiki-pikir.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman kedua terdakwa tersebut.
Sementara itu usai persidangan, JPU Heri Santoso SH mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hukuman Majelis Hakim terhadap terdakwa Edward Djingga alias Ayen. “Pasti bandinglah kami atas putusan hukuman terdakwa Ayen itu,”ujarnya singkat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan