Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Sidang perkara shabu terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham secara virtual

Sidang perkara shabu terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham secara virtual

Hakim Hukum Ayen 2 Tahun 6 Bulan Penjara Sedangkan Julham 5 Tahun dan 3 Bulan Perkara Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 November 2021 | 22:53 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH memutuskan hukuman atau menghukum terdakwa Edward Djingga alias Ayen selama 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Julham Anuar Nasution alias Julham selama 5 tahun denda Rp 800 juta susidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau netto 0,91 Gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/11/2021).

Hukuman terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Ayen selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Julham juga lebih ringan dibandingkan tuntutan hukumannya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fafta persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa yang membuktikan terdakwa Ayen bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat Memiliki, menympan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika melainkan membuktikan melakukan penyalahguna narkotika gologan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.

Sedangkan terhadap terdakwa Julham, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa membuktikan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 16.00 wib. Awalnya para saksi menangkap Terdakwa Ayen di rumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet, 1 buah dompet didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP merek Xiomi dan 1 buah dompet warna Hijau Kuning didalamnya 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipe, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu , 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.

Kepada para saksi, Terdakwa Ayen mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari Terdakwa Julham. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Julham di rumah nya Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp 900.000 dan 1 unit HP merek Oppo.

Sementara itu Terdakwa Ayen didampingi kuasa hukum Rahmad SH dan terdakwa Julham didampingi kuasa hukum dari Posbakum Erwin Purba SH, MH serta JPU Heri Santoso SH secara singkat menanggapi meminta waktu berpiki-pikir.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman kedua terdakwa tersebut.

Sementara itu usai persidangan, JPU Heri Santoso SH mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hukuman Majelis Hakim terhadap terdakwa Edward Djingga alias Ayen. “Pasti bandinglah kami atas putusan hukuman terdakwa Ayen itu,”ujarnya singkat.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita