MEDAN
Viralnya perbuatannya melakukan memeras warga, Oknum polisi di Kota Medan yang bertugas di Polsek Delitua berinisial Bripka PS diambil tindakan tegas dengan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Bripka PS itu memeras seorang pengendara sepedamotor wanita yang melintas di seputaran Jalan Dr Mansyur Medan dengan dalih akan ditilang.
Selain dijebloskan ke sel khusus Propam Polrestabes Medan, personel yang melakukan tindakan tidak terpuji itu juga dimutasi ke Polda Sumut.
“Kalau ada kesalahan dalam pidananya akan diproses juga dan dapat sanksi keras oleh Polrestabes Medan,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Jumat (12/11/2021) malam.
Dalam sidak itu orang nomor satu di Polda Sumut ini meminta maaf kepada masyarakat Sumut khususnya Kota Medan adanya oknum polisi yang nakal dan merusak institusi Polri tersebut.
Pihak Polda Sumut dalam hal ini Polretabes Medan masih melakukan pemeriksaan kepada oknum Bripka PS yang melukai hati masyarakat Kota Medan. Yang mana dalam kasus itu, Polrestabes Medan akan memberikan sanksi kepada oknum polisi Bripka PS yang telah dijebloskan penjara khusus tersebut.
Selain itu, oknum tersebut menggunakan modus memeras kepada warga yang ada di Kota Medan. Jadi mengenai ini tidak akan dibiarkan. “Saya menginginkan anggota menjadi Polri Presisi,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas itu, Irjen Panca Putra menambahkan ada barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit sepedamotor N Max, satu buah tas, helm, baju dinas Polri dan sejumlah uang. Begitupun dalam masalah tilang, masih banyak anggota Polri yang baik dan jujur.
“Artinya kalau anggota seperti ini (Bripka PS) yang merusak moral itu harus mendapatkan sanksi tegas. Sehingga saat ini dilakukan pengawasan ketat kepada anggota dalam hal tugas,” paparnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengaku, telah memboyong oknum tersebut untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri. “Kami masih bekerja siang malam untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripka PS,” tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa yang memalukan institusi Polri itu bermula pada hari Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat korban yang merupakan seorang wanita belum diketahui identitasnya mengendarai sepedamotor di Jalan Dr Mansur Medan mengarah ke Jalan Setia Budi.
Saat melintas di Jalan Dr.Mansyur tepatnya depan Masjid Istiqomah, sepedamotornya dihentikan Bripka PS yang mengendarai sepedamotor Yamaha N-Max BK 2381 AJL yang langsung meminta surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor berupa STNK dan SIM.
Merasa tak bersalah, wanita tersebut pun menunjukkan STNK dan SIM miliknya pada Bripka PS, namun korban merasa ada kejanggalan terhadap Bripka PS yang saat itu tidak memakai pakaian dinas lengkap. Bahkan Bripka PS hanya mengenakan baju kaos coklat dan rompi warna hijau layaknya sebagai petugas Satlantas.
“Perempuan itu dari arah kampus USU menuju Jalan Setia Budi, pas di depan Masjid Istiqomah dia dihentikan sama si pelaku, kami kira dia polisi gadungan, pas warga yang saat itu sudah ramai mencoba meminta agar pelaku menunjukkan identitasnya, tapi tak ditunjukkan, makanya warga emosi dan mengira dia (PS) polisi gadungan, ya jadi ramelah, para pemakai jalan banyak yang berhenti di lokasi langsung memukuli si pelaku,” ucap sejumlah di lokasi kejadian.
Tak berapa lama ada warga yang menelpon polisi dari saluran 110, hingga akhirnya datang 2 orang personil Opsnal Polsek Sunggal dibantu seorang Provost Brimob mengamankan pelaku dan korban ke Polsek Sunggal.
“Dikira warga si pelaku itu polisi gadungan, namun belakangan kami dengar dari orang Opsnal Polsek Sunggal, namanya PS, tugas di SPKT Polsek Delitua,” pungkas warga lain menambahkan.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan