TEBING TINGGI
MR alias Rizki (26) pemilik barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang tinggal di Dusun II Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipinggir jalan dikampungnya itu, Sabtu (27/11/2021).
Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (1/12/2021) membenarkan penangkapan Pelaku MR alias Rizki tersebut. Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba melihat pelaku Rizki gelagat mencurigakan dipinggir jalan.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung meringkus Pelaku Rizki dan ditemukan barang bukti dompet berisi 2 plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,30 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 sekop / sendok sabu.
Diinterogasi Pelaku Rizki mengaku pemilik barang bukti shabu itu sehingga Pelaku Rizki dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku MR alias Rizki sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,”Pungkas IPTU Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan