TEBING TINGGI
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HN alias Lina (37) miliki narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 14.74 gram dan berat bersih atau Netto 12,20 gram diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi dirumhanya, jalan Kenari lingkungan V Kelurahan Deblot Sundoro, kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Rabu (1/12/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Senin ( 6/12/2021) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku HN alias Lina sering menjadikan rumahnya di Jalan Kenari Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir sebagai tempat peredaran narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (1/12/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Lina. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan dirumah itu kemudian menemukan barang bukti dari kamar 1 buah dompet rajut warna merah didalamnya 1 kotak rokok terbuat dari kaleng berisikan 9 bungkus plastik klip transparan diduga shabu.
Lalu 1 bungkus plastik kopi sachet berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu bruto 14,74 gram dan Netto 12,20 gram, 1 bungkus plastik klip tranparan kosong, 2 buah sekop shabu dan 1 unit Handphone (Hp) merek Nokia warna merah. Diinterogasi Pelaku Lina mengakui barang bukti shabu itu miliknya sehingga Pelaku Lina dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku HN alias Lina sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat(2) Subs pasal 112 ayat(2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas IPTU Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan