TEBING TINGGI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu Dipinggiran sel yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo Lk.VI Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tiinggi, Jumat (03/12/2021).
Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas IPTU Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (07/12/2021) mengatakan kedua pria itu warga setempat berinisial Ad alias Irwan (31) dan SC alias Bono (35).
Dijelaskannya, penangkapan itu atas informasi masyarakat, selanjutnya Jumat (03/12/2021) Tim Opsnal Satres Narkoba membuat penyamaran dengan duduk-duduk dipinggiran rel belakang rumah warga.
Tidak lama kemudian kedua pelaku berjalan melintas di lokasi sehingga Tim Opsnal meringkus kedua pelaku dan turut mengamankan barang bukti di lubang selokan yang tertutup rumput berupa 1 kotak rokok warna hitam berisikan 16 bungkus plastik klip transparan yang masing–masing serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,50 gram, uang tunai senilai Rp. 70.000 dan 2 unit handphone (Hp).
“Kedua pelaku, Ad alias Irwan dan SC alias Bono serta barang bukti sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas IPTU Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan