SIANTAR
Selain menuntut hukuman menantunya, Kristofer Simanjuntak (33) selama 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik, SH menyatakan mengembalikan seluruh barang bukti (Barbut) kepada Penyidik Kepolisian untuk digunakan di tiga perkara melibatkan anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamoe dalam sidang terbuka secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (7/12/2021).
Adapun barang bukti (Barbut) yang dikembalikan itu, berupa 5 berkas surat perjanjian penitipan modal usaha, 1 berkas Rekening Koran Bank Mandiri an Ferry SP Sinamoe dengan Nomor Rekening 107-00-0270000-5, 1 berkas kwitansi tanda terima uang titipan modal usaha Trading Saham yang dikelola Kristofer Simanjuntak, 1 berkas daftar modal usaha yang diterima oleh Kristofer Simanjuntak sebagai pengelola Trading Saham sejak tahun 2017 s/d 2020, 1 berkas surat pernyataan keuntungan usaha Trading Saham dikelolah Kristofer Simanjuntak yang belum diserahkan kepada Ferry SP Sinamo bulan Desember 2020;
1 berkas rekening Mandiri an Ferry Sinamo dengan nomor 107-00-1384714-2, 4 berkas rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1060010051798 An Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1060013313351 an Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1050014278547 an Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank BCA/Sekuritas dengan Nomor Rekening 4581774529 an Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 00222676582, 1 berkas rekening Koran Bank BCA/Sekuritas dengan Nomor Rekening 4583907184.
1 berkas Asli perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Tanah Di Mayfair No.032/Mayfair-PPJB/2018, tanggal 29 Juni 2018, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB SWDKLLJ dan PNBP dengan nomor Polisi BK 1364 PX an Pemilik Kristofer Simanjuntak, 1 buah buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mitsubishi Pajero Sport An Pemilik Ina Rohana dengan Nomor Polisi BK 1408 JY dengan nomor rangka MMBGRK6409F016884 dan Nomor Mesin 4D56UCBUO131, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB SWDKLJJ dan PNBP dengan Nomor Polisi BK 1408 JY an Pemilik Ina Rohana, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1408 JY dengan nomor Rangka MMBGRKG409F016884 dengan Nomor Mesin 4D56UCBU0131 dan 1 unit mobil Chevrolet Trailblazer warna hitam BK 1364 PX dengan nomor Rangka MMM156LMOJH649354 dengan Nomor Mesin FX6G180441089.
Ketiga perkara melibatkan anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo atau mertua terdakwa Kristofer Simanjuntak itu juga merupakan tindak pidana Penipuan Jo Penggelapan berdasarkan SPDP : 1). No.B/127/IX/2021/Reskrim Tanggal 17 September 2021, 2). No.B/128/IX/2021/Reskrim Tanggal 17 September 2021 dan 3). No. B/129/IX/2021/Reskrim, Tanggal 17 September 2021 sebagaimana diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Tanggal 20 September 2021.
Jaksa Selamat membuktikan terdakwa Kristofer Simanjuntak warga Jalan Pesantren Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dakwaan pertama penuntut umum.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Kristofer merugikan para saksi korban dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pasar modal sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Dalam Perkara terdakwa Kristofer Simanjuntak terjadi hari Senin (24/5/2021) pagi sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Pesantren Gang Prima No.180 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan motif usaha trading saham.
Akibat perbuatan terdakwa Kristofer Simanjuntak itu membuat saksi korban Ferry SP Sinamoe mengalami kerugian sebesar Rp 63.865.000.000 dengan perincian uang pribadi Ferry SP Sinamo sebanyak Rp 7.150.000.000 dan uang kerabat serta keluarga Ferry SP Sinamo yang menyetor kepada Ferry SP Sinamo untuk modal usaha trading saham sebanyak Rp 56.715.000.000.
Sementara itu Terdakwa Kristofer Simanjuntak melalui Kuasa Hukum nya, Eljones Simanjuntak SH didampingi rekannya Darwin Hutagaol SH, MH menyatakan tidak sependapat, atas tuntutan terhadap klien nya itu dan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. “kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Pledoi Tertulis, mohon Majelis Hakim memberikan kesempatan,”kata Eljones Simanjuntak singkat.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan, SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa (14/7/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis Kuasa Hukum Terdakwa Kristofer Simanjuntak. “Diberikan seminggu untuk membuat Pledoi Tertulis, Selasa depan sidang pembacaan Pledoi Tertulis itu,”Pungkas Rahmad Hasibuan dengan mengetuk palu pertanda menutup persidangan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





