Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Majelis Hakim saat pimpin sidang pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Kristofer Simanjuntak

Majelis Hakim saat pimpin sidang pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Kristofer Simanjuntak

Tuntut Menantu 4 Tahun Penjara, Jaksa Kembalikan Barbut Ke Penyidik Kepolisian Digunakan di 3 Perkara Anggota DPRD Siantar 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Desember 2021 | 23:19 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Selain menuntut hukuman menantunya, Kristofer Simanjuntak (33) selama 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik, SH menyatakan mengembalikan seluruh barang bukti (Barbut) kepada Penyidik Kepolisian untuk digunakan di tiga perkara melibatkan anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamoe dalam sidang terbuka secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (7/12/2021).

Adapun barang bukti (Barbut) yang dikembalikan itu, berupa 5 berkas surat perjanjian penitipan modal usaha, 1 berkas Rekening Koran Bank Mandiri an Ferry SP Sinamoe dengan Nomor Rekening 107-00-0270000-5, 1 berkas kwitansi tanda terima uang titipan modal usaha Trading Saham yang dikelola Kristofer Simanjuntak, 1 berkas daftar modal usaha yang diterima oleh Kristofer Simanjuntak sebagai pengelola Trading Saham sejak tahun 2017 s/d 2020, 1 berkas surat pernyataan keuntungan usaha Trading Saham dikelolah Kristofer Simanjuntak yang belum diserahkan kepada Ferry SP Sinamo bulan Desember 2020;

1 berkas rekening Mandiri an Ferry Sinamo dengan nomor 107-00-1384714-2, 4 berkas rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1060010051798 An Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1060013313351 an Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1050014278547 an Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank BCA/Sekuritas dengan Nomor Rekening 4581774529 an Kristofer Simanjuntak, 1 berkas rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 00222676582, 1 berkas rekening Koran Bank BCA/Sekuritas dengan Nomor Rekening 4583907184.

1 berkas Asli perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Tanah Di Mayfair No.032/Mayfair-PPJB/2018, tanggal 29 Juni 2018, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB SWDKLLJ dan PNBP dengan nomor Polisi BK 1364 PX an Pemilik Kristofer Simanjuntak, 1 buah buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mitsubishi Pajero Sport An Pemilik Ina Rohana dengan Nomor  Polisi BK 1408 JY dengan nomor rangka MMBGRK6409F016884 dan Nomor Mesin 4D56UCBUO131, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB SWDKLJJ dan PNBP dengan Nomor Polisi BK 1408 JY an Pemilik Ina Rohana, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1408 JY dengan nomor Rangka MMBGRKG409F016884 dengan Nomor Mesin 4D56UCBU0131 dan 1 unit mobil Chevrolet Trailblazer warna hitam BK 1364 PX dengan nomor Rangka MMM156LMOJH649354 dengan Nomor Mesin FX6G180441089.

Ketiga perkara melibatkan anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo atau mertua terdakwa Kristofer Simanjuntak itu juga merupakan tindak pidana Penipuan Jo Penggelapan berdasarkan SPDP : 1). No.B/127/IX/2021/Reskrim Tanggal 17 September 2021,  2). No.B/128/IX/2021/Reskrim Tanggal 17 September 2021 dan 3). No. B/129/IX/2021/Reskrim, Tanggal 17 September 2021 sebagaimana diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Tanggal 20 September 2021.

Jaksa Selamat membuktikan terdakwa Kristofer Simanjuntak warga Jalan Pesantren Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dakwaan pertama penuntut umum.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Kristofer merugikan para saksi korban dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pasar modal sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Dalam Perkara terdakwa Kristofer Simanjuntak terjadi hari Senin (24/5/2021) pagi sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Pesantren Gang Prima No.180 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan motif usaha trading saham.

Akibat perbuatan terdakwa Kristofer Simanjuntak itu membuat saksi korban Ferry SP Sinamoe mengalami kerugian sebesar Rp 63.865.000.000 dengan perincian uang pribadi Ferry SP Sinamo sebanyak Rp 7.150.000.000 dan uang kerabat serta keluarga Ferry SP Sinamo yang menyetor kepada Ferry SP Sinamo untuk modal usaha trading saham sebanyak Rp 56.715.000.000.

Sementara itu Terdakwa Kristofer Simanjuntak melalui Kuasa Hukum nya, Eljones Simanjuntak SH didampingi rekannya Darwin Hutagaol SH, MH menyatakan tidak sependapat, atas tuntutan terhadap klien nya itu dan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. “kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Pledoi Tertulis, mohon Majelis Hakim memberikan kesempatan,”kata Eljones Simanjuntak singkat.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan, SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa (14/7/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis Kuasa Hukum Terdakwa Kristofer Simanjuntak. “Diberikan seminggu untuk membuat Pledoi Tertulis, Selasa depan sidang pembacaan Pledoi Tertulis itu,”Pungkas Rahmad Hasibuan dengan mengetuk palu pertanda menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita