LABUHANBATU
Polres Labuhanbatu melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku penipuan ratusan juta modus mennjanjikan kerja di PJKA berinisial ME alias Erwin (27), Jumat (3/12/2021) sore sekira Pukul 18.00 WIB. Ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku Erwin diringkus di RSU Santa Maria Kecamatan Suka Jadi Prov. Riau tepatnya saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 1 unit Hp Samsung Biru, 1 unit Hp Vivo dan uang tunai Rp 5,9 Juta. Dari hasil interogasi, Pelaku Erwin mengaku telah melakukan lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA.
Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru 8 orang korban yang membuat Laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu. Adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari 8 Laporan Polisi adalah Rp. 996 Juta dan dihimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.
Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.
“Kami menghimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati – hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu,”Pungkas AKP Rusdi Marzuki.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan