TANJUNG BALAI
Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Sumatera Utara (Sumut) akan melaporkan dugaan mark up Pembangunan jembatan sungai Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan senilai Rp 685.622.886 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, dengan Pelaksananya CV. Prima Nusa Cemerlang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Sumatera Utara (Sumut), Andrian Sulin SH didampingi Wakil Ketua Syahrial Arifin Simangunsong dan Dewan Pakar Irwansyah Siregar kepeda Wartawan, Selasa (21/12/2021).
Dijelaskannya, peningkatan jalan Dusun IV Desa Sei Nangka nilai kontrak Rp 985,310,220 bersumber dari dana DID Kabupaten Asahan, Pelaksana CV Azra Mrp, dengan total anggaran Rp 1.670.933.106 diduga menyalahi Spek hingga dianggap merugikan keuangan Negara.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh team dibentuk PW GPI Sumut menemukan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan dan jembatan tersebut yang kuat dugaan tidak sesuai bastek dan RAB serta terjadi pengurangan volume bangunan serta diduga Mark Up pada pengadaan bahan material yang dibutuhkan.
“Berdasarkan temuan temuan dilapangan akan menjadi referensi fakta dan bukti dalam bentuk pelaporan resmi kepada pihak Kejati Sumut setelah pekerjaan dan masa perawatan sudah selesai dikerjakan oleh CV. Prima Nusa Cemerlang dan CV.Azra Mrp, “Ucapnya.
Ditambahkannya, Team investigasi menyoroti, dengan meli[hat penggunaan pasir yang merupakan bahagian dari material pembangunan jembatan dan peningkatan tembok penahan jalan tersebut menggunakan mesin Panton yang langsung menyedot pasir dari sungai Asahan tanpa memiliki rekomendasi dan izin galian C, telah menyalahi aturan..
Selain itu, adanya proses pengurangan volume, ada Mark up dan penyedotan pasir dengan mesin Panton secara langsung jelas sangat memberi keuntungan besar pada rekanan yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan proyek Pemkab Asahan tersebut. Berkurangnya mutu bangunan jelas sangat merugikan masyarakat Desa Sei Nangka, Khususnya merugikan keuangan Daerah.
” Team Investigasi PW GKPI Sumut juga akan melakukan uji mutu pekerjaan tersebut, demi mencegah bocornya keuangan negara dan menguntungkan pihak rekanan yang nakal,”tambahnya.
Sebagai lembaga keummatan, Andrian menegaskan PW GPI Sumut meminta aparatur penegak hukum yang berada di wilayah hukum Kabupaten Asahan untuk pro aktif melakukan pengawasan dan investigasi terhadap proyek-proyek vital pemerintah daerah tersebut, guna menjaga kebocoran keuangan negara agar tidak di korupsi oleh pihak pihak yang ingin memperkaya diri dengan cara melanggar ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
PW. GPI Sumut juga menegaskan, akan segera memberikan laporan resmi terkait hasil investigasi yang kami lakukan kepada Kejati Sumut. Dugaan yang kami lihat yakni penggunaan semen dengan merek merah putih, besi jembatan yang digunakan gado gado dan tidak memiliki standar RAB dan SNI,
“Selain itu, Pembuatan tembok penahan jalan tidak memiliki pondasi serta pondasi pembuatan jembatan menggunakan pondasi lama yang bersumber dari sana ADD tahun 2018, pasir matrial langsung disedot dari sungai Asahan menggunakan mesin Panton tanpa menggunakan izin galian c,”pungkasnya.
Terpisah, Kades Sei Nangka Indra Gunawan Margolang dikonfirmasi membenarkan ada dana pembuatan jalan dan jembatan didaerah nya, namun berapa besar anggaran nya tidak diketahuinya dengan pasti serta dirinya tidak dilibatkan dalam pembangunan jalan dan jembatan tersebut.
Sementara Kepala tukang Jufri ditemui lokasi, membenarkan adanya pemakaian semen dengan Merah Putih dikarenakan harga andalan terlampau mahal atau melambung harganya.
Penulis : AMBON
Editor : Freddy Siahaan