MEDAN
Ratusan massa merupakan kader Partai PDI-Perjuangan geruduk Pengadilan Negri (PN) Medan, Selasa (21/12/2021). Dimana, masaa menuntut keadilan terhadap kader PDI-Perjuangan yang dihukum 10 bulan penjara.
Massa aksi yang tergabung dari partai PDI-P berbagai kecamatan, tak henti-hentinya meneriakkan, “Copot Ketua Pengadilan Negeri Medan”.
Paul Mei Anton Simanjuntak, mewakili rekan PDI Perjuangan mengatakan, kedatangannya bersama massa PDI Perjuangan untuk meminta agar PN Medan membebaskan dua kadernya, Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng yang di tuntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
“Kalau di Sumatera Utara atau Medan kami tidak mendapatkan keadilan, kami siap memerahkan Medan ini,” katanya.
Selain itu, Paul juga mengatakan jika aksi ini tidak digubris pihaknya akan melaporkan tindakan PN Medan ke Presiden RI Jokowi. “Kami akan sampaikan ini kepada bapak Jokowi terhadap kadernya itu. Kepada pak Polisi dan Pak Pengadilan kami ini bukan gertak sambel,” kata anggota DPRD Medan ini sembari meminta pihak kepolisian dan PN Medan agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menjatuhkan hukuman kepada Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng , kedua terdakwa masing-masing selama 10 bulan penjara. Kedua kader PDI Perjuangan itu di dakwa melakukan pengancaman dan pengrusakan.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyampaikan, kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan. “Kedua terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” ujar Immanuel kepada wartawan.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang SH menegaskan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan kedua kliennya bersalah.
“Bahkan ada satu hal membuktikan salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetap berharap proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” tegasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan