TEBING TINGGI
Sebanyak satu orang Warga Binaan yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) II Perayaan Hari Natal Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi N, Anton Setiawan Amd IP SH MHA, melalui Leonardo Panjaitan didampingi KPLP, Franda Saragih dan Ziko Manalu, Jumat (24/12/2021).
Leonardo mengatakan satu orang Warga Binaan mendapatkan RK II telah menjalani masa hukum sesuai vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Karenanya, ketika mendapatkan remisi , masa hukuman napi itu telah habis sehingga bebas pada 25 Desember 2021 atau Hari Natal.
“Yang mendapatkan RK II ada satu orang saja di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi ini,”kata Leonardo dalam keterangan resmi Kamis (24/12/2021).
Berkaitan dengan Hari Natal 2021 besok, Leonardo menambahkan sebanyak 73 narapidana atau napi mendapatkan RK I dengan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, dari 15 hari sebanyak 21 orang, 1 bulan sebanyak 31 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang jumlah 56 orang.
“Untuk mendapatkan RK I dan RK II narapidana harus memenuhi syarat. Narapida yang berhak memperoleh remisi, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,”tambahnya.
Selain itu, Leonardo mengatakan untuk Remisi PP 99 tahun 2012 selama 1 bulan ada 14 orang dan 1 bulan 15 hari ada 3 orang, jumlah 17 orang. Berdasarkan jenis kelamin dan anak pidana pria ada 70 orang dan wanita 3 orang sedangkan anak tidak ada.
“Perlu diketahui kapasitas Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi hanya 576 orang, namun saat ini diisi 1229 narapidana laki-laki dan perempuan 19 orang sehingga jumlah keseluruhan 1248 orang. Tahanan 482 pria, 23 wanita jumlah 505 orang,”pungkas Leonardo Panjaitan.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan