Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Daulat Sihombing SH, MH

Daulat Sihombing SH, MH

Hakim Prapid PN Balige Dilaporkan Daulat Sihombing MA RI

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Desember 2021 | 23:21 WIB
inBERITA, Toba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TOBA

Advokat Daulat Sihombing, SH, MH dan Martua Henri Siallagan,SH, selaku tim kuasa hukum MLR, mengadukan Irene Sari M Sinaga,  SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hakim itu diadukan karena dinilai telah bertindak secara sewenang- wenang dalam memutus perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, antara MLR selaku Pemohon, dan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Samosir selaku Termohon, tertanggal 20 Desember 2021. Pengaduan itu disampaikan melalui surat bernomor : 79/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum, Daulat Sihombing, SH, MH dalam siaran pers nya, Senin (27/12/2021).

Daulat menjelaskan, ada dua poin menjadi dasar pengaduan ini. Pertama, Hakim Prapid Irene Sinaga telah bertindak secara sewenang- wenang menafsirkan sendiri norma Hukum Acara Pidana yang melampaui kewenangannya sebagai Hakim.

Pada halaman 58 alinea ke satu putusan perkara tersebut, Irene Sinaga menyatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah pelapor atau terlapor. Padahal, istilah pelapor dan terlapor adalah idiom baku dalam norma Hukum Acara Pidana, sebagaimana terkandung dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XIII/2015.

Kedua, pada halaman 58 alinea ke tiga putusan itu, Irene Sari M Sinaga menyatakan, esensi Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021,  yang ditujukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pemberitahuan terkait Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap MLR, adalah sejalan dengan maksud dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Daulat, pernyataan ini juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena faktanya, Penuntut Umum yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bukan KPK, melainkan adalah Jaksa yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang melakukan penuntutan dan penetapan hakim. Sehingga, pernyataan Irene Sinaga yang menyamakan SPDP dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 itu, tidak berdasar hukum dan menyesatkan.

Ditambahkan Daulat, fakta lainnya lagi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 23 September 2021, Kejari Samosir telah melakukan penyidikan terhadap perkara. Namun, hingga MLR ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-284/I.2.33.4/Fd.l/11/2021, tertanggal 10 November 2021.

Kejari Samosir tidak memberikan atau menyerahkan SPDP kepada MLR sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana diubah dengan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, dalam waktu paling lambat tujuh hari, SPDP harus diterima pelapor, terlapor, dan penuntut umum.

“Atas fakta-fakta itu, kami meminta Ketua Muda Pengawasan MA RI dan Ketua PT Medan, berdasarkan kewenangannya masing-masing, supaya memeriksa atau mengeksaminasi putusan hakim Irene Sari M Sinaga, SH, dalam perkara praperilan tersebut, dan memberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB

TANJUNG BALAI II Polres Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pesat Gatra...

Read more
Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan. (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB

MEDAN II Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan uang milik David Gordon Sigalingging senilai Rp...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita