MEDAN
Residvisi jambret inisial RB (30) warga Jalan Antara Pasal 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah kedua kakinya ditembak akibat perbuatannya menjambret di Kota Medan, Sumut dan Viral di Media Sosial (Medsos), Sabtu (8/1/20202).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk, MH kepada wartawan, Senin (10/1/20220) mengatakan penangkapan pelaku RB atas laporan pengaduan pelapor Fenny Sonia Ninette (24) anak korban Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB.
Dijelaskannya, pagi itu korban bersama anaknya Fenny Sonia Ninett berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan dan Lapangan Gajahmada. Sebelum sampai diujung jalan tiba-tiba korban didekati pelaku RB yang mengendarai sepedamotor dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat sehingga membuat korban terhempas ke jalan dan mengakibatkan luka-luka pada wajah, kaki dan tangannya.
Akibat kejadian itu korban kehilangan tas warna hitam didalamnya 1 buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp 10 Juta dan 1 HP android serta korban harus menjalani rawat inap atau opanem di rumah sakit. Tidak terima kejadian itu korban diwakili anaknya Fenny Sonia Ninette membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Medan Baru. Aksi pelaku itu ternyata Viral di Medsos.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (8/1/20202) Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku di ruamhnya Jalan Antara Pasal 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepedamotornya ternyata Pelaku nekat melawan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata.
Gerak cepat Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku tersungkur dan berhasil ditangkap kembali. “Pelaku RB itu diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dibawa pengembangan mencari barang bukti sepedamotornya,”jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM yang digunakan saat menjambret, 1 unit sepedamotor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 potong celana Lea warna biru dongker, 1 pasang sandal merk Eiger, 1 buah dompet warna hitam, 1 potong kaos, 1 unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik pelaku) dan 1 unit HP android milik korban.
“Saat ini Pelaku RB dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan dengna mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Medan Baru itu.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan