TEBINGTINGGI
Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) inisial Ju alias Bo (48) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga mencabuli bocah perempuan 8 tahun sebut saja bernama Cinta diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (10/01/2022).
Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (11/1/2022) mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan para bulan Desember 2021 dan dilaporkan ibu korban ke Mako Polres Tebing Tinggi.
Ditambahkannya pelaku Ju alias Bo dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku Ju alias Bo sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan