SIANTAR
Setelah sidang sebelumnya, terdakwa Zulfikar (34) dituntut ringan hanya 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH ternyata Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH tidak sependapat dengan memutuskan hukuman atau vonis lebih ringgi atau Jumping menjadi 4 tahun denda Rp 800 Juta subsidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu dan ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/1/2022).
Tidak itu saja, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Jaksa akrab dipanggil Siti Manulang itu yang membuktikan terdakwa Zulfikar melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis Hakim membuktikan terdakwa Zulfikar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primer kesatu dan kedua.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan diharapkan masih dapat merubah kelakuannya serta merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (4/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya duduk didepan Alfamart.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp), 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis ganja.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 6882/NNF/2021, tanggal 13 Agustus 2021, disimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi Kristal putih dengan berat netto 0,05 gram benar mengandung metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Zulfikar didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Siti Martiti Manullang berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa Zulfikar tersebut.
# Dua Kali Tak Mampu Bacakan Tuntutan Hukuman
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Jaksa Siti Martiti Manullang SH terkesan tidak profesional dan tidak efisien dalam penyelesaian perkara terdakwa Zulfikar. Hanya untuk tuntutan dalam perkara pidana biasa memerlukan waktu hampir 1 bulan. Karena jarak penundaan dari sidang sebelumnya adalah 7 hari (seminggu).
Jaksa Siti dua kali tak mampu membacakan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar dengan alasan belum diselesaikan atau disiapkan yakni Selasa (21/12/2021) dan Selasa (28/12/2021) bahkan pada sidang hari Selasa (28/12/2021) Jaksa Siti tidak menghadiri sidang untuk menunda persidangan, padahal Jaksa Siti masuk kantor.
Lalu hari Selasa (11/1/2022) siang Jaksa Siti baru membacakan tuntutan hukuman ringan terdakwa Zulfikar selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara dengan membuktikan sebagai pemakai sebagiamana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan