Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Terdakwa Zulfikar sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Zulfikar sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Jumping!!! Jaksa Siti Tuntut Ringan 2,5 Tahun Penjara, Hakim Vonis Zulfikar 4 Tahun Perkara Shabu dan Ganja

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Januari 2022 | 19:56 WIB
in BERITA, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah sidang sebelumnya, terdakwa Zulfikar (34) dituntut ringan hanya 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH ternyata Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH tidak sependapat dengan memutuskan hukuman atau vonis lebih ringgi atau Jumping menjadi 4 tahun denda Rp 800 Juta subsidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu dan ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/1/2022).

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Jaksa akrab dipanggil Siti Manulang itu yang membuktikan terdakwa Zulfikar melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim membuktikan terdakwa Zulfikar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primer kesatu dan kedua.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan diharapkan masih dapat merubah kelakuannya serta merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (4/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya duduk didepan Alfamart.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp), 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 6882/NNF/2021, tanggal 13 Agustus 2021, disimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi Kristal putih dengan berat netto 0,05 gram benar mengandung metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Zulfikar didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Siti Martiti Manullang berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa Zulfikar tersebut.

# Dua Kali Tak Mampu Bacakan Tuntutan Hukuman 

Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Jaksa Siti Martiti Manullang SH terkesan tidak profesional dan tidak efisien dalam penyelesaian perkara terdakwa Zulfikar. Hanya untuk tuntutan dalam perkara pidana biasa memerlukan waktu hampir 1 bulan. Karena jarak penundaan dari sidang sebelumnya adalah 7 hari (seminggu).

Jaksa Siti dua kali tak mampu membacakan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar dengan alasan belum diselesaikan atau disiapkan yakni Selasa (21/12/2021) dan Selasa (28/12/2021) bahkan pada sidang hari Selasa (28/12/2021) Jaksa Siti tidak menghadiri sidang untuk menunda persidangan, padahal Jaksa Siti masuk kantor.

Lalu hari Selasa (11/1/2022) siang Jaksa Siti baru membacakan tuntutan hukuman ringan terdakwa Zulfikar selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara dengan membuktikan sebagai pemakai sebagiamana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita