Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Terdakwa Zulfikar sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Zulfikar sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Jumping!!! Jaksa Siti Tuntut Ringan 2,5 Tahun Penjara, Hakim Vonis Zulfikar 4 Tahun Perkara Shabu dan Ganja

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
18 Januari 2022 | 19:56 WIB
inBERITA, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah sidang sebelumnya, terdakwa Zulfikar (34) dituntut ringan hanya 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH ternyata Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH tidak sependapat dengan memutuskan hukuman atau vonis lebih ringgi atau Jumping menjadi 4 tahun denda Rp 800 Juta subsidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu dan ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/1/2022).

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Jaksa akrab dipanggil Siti Manulang itu yang membuktikan terdakwa Zulfikar melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim membuktikan terdakwa Zulfikar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primer kesatu dan kedua.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan diharapkan masih dapat merubah kelakuannya serta merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (4/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya duduk didepan Alfamart.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp), 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 6882/NNF/2021, tanggal 13 Agustus 2021, disimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi Kristal putih dengan berat netto 0,05 gram benar mengandung metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Zulfikar didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Siti Martiti Manullang berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa Zulfikar tersebut.

# Dua Kali Tak Mampu Bacakan Tuntutan Hukuman 

Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Jaksa Siti Martiti Manullang SH terkesan tidak profesional dan tidak efisien dalam penyelesaian perkara terdakwa Zulfikar. Hanya untuk tuntutan dalam perkara pidana biasa memerlukan waktu hampir 1 bulan. Karena jarak penundaan dari sidang sebelumnya adalah 7 hari (seminggu).

Jaksa Siti dua kali tak mampu membacakan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar dengan alasan belum diselesaikan atau disiapkan yakni Selasa (21/12/2021) dan Selasa (28/12/2021) bahkan pada sidang hari Selasa (28/12/2021) Jaksa Siti tidak menghadiri sidang untuk menunda persidangan, padahal Jaksa Siti masuk kantor.

Lalu hari Selasa (11/1/2022) siang Jaksa Siti baru membacakan tuntutan hukuman ringan terdakwa Zulfikar selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara dengan membuktikan sebagai pemakai sebagiamana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Ketiga tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita