Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Terdakwa Zulfikar sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Zulfikar sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Jumping!!! Jaksa Siti Tuntut Ringan 2,5 Tahun Penjara, Hakim Vonis Zulfikar 4 Tahun Perkara Shabu dan Ganja

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
18 Januari 2022 | 19:56 WIB
inBERITA, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah sidang sebelumnya, terdakwa Zulfikar (34) dituntut ringan hanya 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH ternyata Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH tidak sependapat dengan memutuskan hukuman atau vonis lebih ringgi atau Jumping menjadi 4 tahun denda Rp 800 Juta subsidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu dan ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/1/2022).

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Jaksa akrab dipanggil Siti Manulang itu yang membuktikan terdakwa Zulfikar melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim membuktikan terdakwa Zulfikar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primer kesatu dan kedua.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan diharapkan masih dapat merubah kelakuannya serta merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (4/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya duduk didepan Alfamart.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp), 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 6882/NNF/2021, tanggal 13 Agustus 2021, disimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi Kristal putih dengan berat netto 0,05 gram benar mengandung metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Zulfikar didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Siti Martiti Manullang berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa Zulfikar tersebut.

# Dua Kali Tak Mampu Bacakan Tuntutan Hukuman 

Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Jaksa Siti Martiti Manullang SH terkesan tidak profesional dan tidak efisien dalam penyelesaian perkara terdakwa Zulfikar. Hanya untuk tuntutan dalam perkara pidana biasa memerlukan waktu hampir 1 bulan. Karena jarak penundaan dari sidang sebelumnya adalah 7 hari (seminggu).

Jaksa Siti dua kali tak mampu membacakan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar dengan alasan belum diselesaikan atau disiapkan yakni Selasa (21/12/2021) dan Selasa (28/12/2021) bahkan pada sidang hari Selasa (28/12/2021) Jaksa Siti tidak menghadiri sidang untuk menunda persidangan, padahal Jaksa Siti masuk kantor.

Lalu hari Selasa (11/1/2022) siang Jaksa Siti baru membacakan tuntutan hukuman ringan terdakwa Zulfikar selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara dengan membuktikan sebagai pemakai sebagiamana pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Jenajah korban Robinson Harianja dimasukkan ke ambulance untuk dibawa ke Kota Medan
Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB

SIMALUNGUN Satu malam dititip diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, jenajah Robinson Harianja (55) warga Jalan Pasar III...

Read more
Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep