SIANTAR
Sebagai kado serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan dan menjelang mengakhiri jabatannya sebagai Kasi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Siantar, Nixon Andreas Lubis SH, MH eksekusi Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Siantar Ir. Jhonson Tambunan, Kamis (27/1/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Dalam eksekusi itu Nixon bersama Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, MH dan beberapa pegawai. Sebelum di eksekusi, terpidana Jhonson Tambunan terlebih dahulu melengkapi proses administrasi di Kantor Kejari Siantar setelah serah terima dari Kejati Sumut.
Kasi Intel Rendra Yogi Pardede kepada wartawan mengatakan Jhonson Tambunan merupakan terpidana kasus korupsi pekerjaan Revitalisasi Pasar Tozai pada tahun 2003 (berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI) yang harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 18 juta karena sudah menyebabkan kerugian senilai Rp 13 juta.
Putusan tersebut diterima Kejari Siantar tahun 2020, setelah 3 kali dipanggil secara patut namun Jhonson tidak punya itikad baik untuk menyerahkan diri menjalani proses hukum sehingga bulan Juni 2021 Mahkamah Agung menjadikan Jhonson DPO sesuai surat Kejari Siantar dan Kejati Sumut.
Pada Rabu (26/01/22) malam sekitar pukul 22.30 Wib Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut menangkap Jhonson di salah satu kos-kosan didaerah Kelurahan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Terpidana Jhon Tambunan ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut tanpa ada perlawanan di Kota Bandung, Jawa Barat. Malam ini kami akan eksekusi terpidana Jhonson Tambunan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan belum pernah menjalani masa tahanan sehingga DPO,”Rendra Yogi Pardede didampingI Kasi Pidsus Nixson Lubis SH, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan