TEBING TINGGI
ARN alias Aldo (20) warga Jalan Kunyit Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tak berkuitik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi diduga transaksi menjual narkoba di rumah kosong yang terletak di Jalan Asrama Lk. VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Sabtu (22/01/2022).
Kasatres Narkoba AKP Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto dikonfirmasi, jumat ( 28/1/2022) mengatakan penangkapan pelaku Aldo berawal adanya informasi dari masyarakat.
Dari tangan pelaku Aldo disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,82 gram dan 1 unit handphone (HP).
Diinterogasi Pelaku Aldo mengakui shabu itu miliknya sehingga Pelaku Aldo dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini Pelaku ARN alias Aldo sudah ditahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas AKP Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan