MEDAN
Unjuk rasa yang digelar massa mengatasnamakan pedagang pasar tradisional di Medan, Senin (31//1/2022) di Kantor Walikota Medan, merupakan hal wajar di era demokrasi.
Hanya saja, kurang tepat bila disebut PUD Pasar Medan tidak melakukan langkah-langkah perihal perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) serta persoalan pedagang kaki lima (PKL).
Hal tersebut dikatakan, Suwarno Dirut PUD Pasar Medan kepada wartawan.
Untuk menunjang kenyamanan pedagang dan pengunjung, kata Dirut bahwa telah dilakukan sejumlah perbaikan sarpras pasar-pasar yang ada di bawah PUD Pasar Medan. Beberapa diantaranya yakni penggantian talang air di Pasar Induk Lau Cih, Tuntungan yang dimulai pada 14 hingga 26 November 2021.
Perbaikan penutup drainase yang rusak di Pasar Helvetia yang selesai pengerjaannya pada 8 Oktober 2021 dan Pengadaan pintu dan pagar besi di Pasar Meranti Baru yang selesai dikerjakan pada 21 Oktober 2021.
Untuk pembenahan pasar, lanjutnya, PUD Pasar Medan juga membangun kordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan. Alhasil dilakukan pembetonan akses jalan masuk di Pasar Marelan sepanjang 128 meter dan lebar 5 meter. Pembetonan ini dikerjakan pada 23-24 November 2021.
Pasar Pusat Pasar juga dilakukan pengerjaan penggantian pelat seng deletasi di lantai 4. Sementara di Pasar Halat dilakukan pemasangan talang atap penghubung los II dan los III serta pembuatan tutup drainase/parit.
Untuk permintaan pembangunan di pasar, Dirut menuturkan sudah berkordinasi dengan instansi terkait, termasuk ke Komisi III DPRD Medan. Sejauh ini, setidaknya ada lima pasar yang PUD Pasar Medan masih sebatas pengelolaan saja, bukan pengelolaan aset.
Pasar itu antara lain Pasar Induk Lau Cih, Peringgan, Kampung Lalang, Pasar Marelan dan Pasar Aksara. “Karena itu kita tidak bisa mengubah struktur bangunannya,” bilangnya.
Menyoal keberadaan PKL, lanjut Dirut, sosialisasi dan edukasi telah dilakukan oleh para pegawai di jajaran PUD Pasar agar berpindah jualan ke areal pasar. Hanya saja menata PKL membutuhkan proses.
“Kami sudah membangun kolaborasi dan komunikasi dengan instansi terkait yakni Satpol PP. Insya Allah setelah melewati sejumlah proses, dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah menata PKL,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan puluhan massa yang tergabung dalam Pedagang Tradisional se-Kota Medan melakukan demo di Kantor Wali Kota Jalan Kapten Maulana Lubis.
Kedatangan massa yang didominasi emak-emak ini guna meminta Wali Kota Medan menertibkan pedagang kaki lima (PK5) illegal di Pasar Kampung Lalang, Sei Kambing, Sukaramai, Veteran, Jalan Bulan dan Pasar Tradisional lainnya.
Selain itu, massa juga menganggap Pemko Medan tidak serius dalam menjalankan Perda maupun Perwal terkait keberadaan PK 5 di Kota Medan. ”Seperti Pasar Akik, hampir puluhan tahun digunakan oknum tidak bertanggung jawab, menutup akses masyarakat umum dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana kehadiran Pemko Medan,” tanya massa.
“Apabila Pemko Medan tidak segera menertibkan PK5 illegal ini, maka kami akan mogok membayar retribusi. Sebab, kami yang merupakan aset pemerintah merasa dirugikan dan tidak dilindungi oleh Pemko Medan,” tegasnya.
Untuk itu, massa juga meminta Komisi III DPRD Medan untuk memanggil Wali Kota Medan serta jajarannya terkait belum dijalankannya amanat yang tertuang dalam Perda dan Perwal terkait PK5.
“Sekali lagi kami meminta Wali Kota Medan untuk menertibkan pedagang Pasar Sambu, sebab jelas lokasi tersebut terminal, bukan Pasar,” tandanya.
Aksi massa ini langsung diterima Walikota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi yang saat itu berada di Balai Kota Medan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan menerima aspirasi para pedagang dan menindaklanjutinya.
“Semua aspirasi tersebut memang sedang kita bahas dan akan segera kita tindaklanjuti. Kita juga membahas terkait kebersihan, seperti sampah di Pasar Tardisional,” ucap Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan