LANGKAT
Akhirnya tim gabungan Polda Sumatera Utara melakukan bongkar kuburan atau makam (Ekshumasi) terhadap korban tewas yang diduga dianiaya di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/02/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kuburan yang bakal dibongkar sebanyak dua makam. Adapun lokasi kuburan tersebut berada di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumut.
“Hari ini kita akan melakukan Ekshumasi di dua lokasi pemakaman,” ucapnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, seharusnya pihaknya melakukan tiga bongkar kuburan, namun satu korban belum bersedia makam keluarganya dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk diteliti apakah ada tidak tindak pidana penganiayaan.
“Apa ada kemungkinan gali kubur lain, pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim dilapangan utk pembuktian,” katanya.
Dilokasi sendiri, kata Hadi selain dirinya turut hadir Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dan sejumlah petugas dari Polda Sumut berada di lokasi kuburan.
Sebelumnya Polda Sumut telah memeriksa 63 saksi terkait kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Selain memeriksa saksi, pihaknya juga menemukan tiga korban tewas.
Polda Sumut juga menemukan enam orang cacat akibat mengalami dugaan penganiayaan dan mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga untuk mencambuk tahanan.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan