MEDAN
Dua pelaku begal menggunakan sebilah pisau berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru, DAs alias Dedy (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim No.113 Medan dan HH alias Hendriko (31) warga Jalan Sei Wampu Baru, Medan, Kamis (10/2/2022).
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Raymond Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo. Awalnya Jumat (7/2/2022) dini hari sekira pukul 02.30 WIB korban menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Kedua pelaku tiba- tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Dimana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya ,” kata Kapolsek Kompol Teuku Fathir SIK MH, Senin (14/2/2022).
Ditambahkannya,Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan handphone (Hp) dan uang Rp 280.000 kemudian langsung diambil kedua pelaku dan kabur. Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan,”tambah Kapolsek.
Mendapat informasi itu, Kapolsek mengatakan personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH, MH didampingi Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda S.tr.k dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal SH MH berhasil meringkus kedua pelaku.
“Ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku DAS alias Dedy melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api (senpi) milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang,” ungkapnya.
Kapolsek menegasjab pelaku DAS alias Dedy merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018. “Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan