TANJUNG BALAI
Kapolsek Teluk Nibung diwakili Kanit Reskrim IPDA J.B Manik, S.Psi menuntaskan kasus penganiayaan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di Balai Musyawaroh Mapolsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai, Minggu (20/2/2022) dini hari sekira pukul 01.20 Wib.
Kasus penganiayaan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2022. Dimana Pelaku Rusdi Azmi als Baek (49) warga Jln. Lopat-lopat Lk. VI Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai mengikat tangan dan leher pelapor sekaligus korban Rudi Antoni Nasution (45) warga Gg. Arwana Lk. IV Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka gores dan bengkak pada tangan kanan dan kirinya kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Teluk Nibung. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Kepala Lingkungan (Kepling) VI Pematang Pasir Rudi Marpaung melakukan mediasi.
Korban dan pelaku pun sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian secara tertulis, sehingga Kanit Reskrim pun menuntaskan kasus penganiayaan itu melalui Restorasi Justice.
Atas penggelaran Restorasi Justice tersebut korban dan pelaku mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung dan Kanit Reskrim, karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga tidak berkelanjutan dikemudian hari.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





