SIANTAR
Setelah tiga hari menggelar aksi demontrasi bahkan menginap di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provinsi Sumut untuk menutup upah, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH terpaksa mempulangkan puluhan massa aksi solidaritas masyarakat pekerja PT Wahana Graha Makmur Kabupaten Dairi, Jumat (11/3/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Siang itu Kapolres memimpin apel kesiapan persoil gabungan Polres Siantar, Satpol PP dan KPAI Kota Siantar untuk mencari langkah-langkah apa yang harus dilakukan personil terutama para polisi wanita (Polwan) sehingga tetap humanis. Dimana diantara puluhan masyarakat itu ada para kaum ibu yang sedang membawa anak bayi.
Salah satu pegawai UPT pengawasan Ketenagakerjaan Wil III Provinsi Sumut membacakan surat dari pihak PT Wahana Graha Makmur Kabupaten Dairi yang menyatakan menolak membayarkan hak dan kewajiban sebagaimana tuntutan masyarakat pekerja tersebut. Mengetetahui itu Kapolres memperintahkan Kabag Ops Kompol Lamin SPd memberikan himbuan kepada para masyarakat pekerja yang ada dikantor Disnaker Jalan H. Adam Malik Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar itu pulang ke Kabupaten Dairi.
Namun puluhan masyarakat pekerja itu tidak terima. Lalu Kapolres bersama Polwan dengan humanis memberikan pemahaman kepada para mayarakat pekerja supaya dapat menerima Keputusan dari PT. Wahana Graha Makmur yang dibacakan Pihak UPT pengawasan Ketenagakerjaan Wil III Provinsi.
Permintaan itu pun dipenuhi puluhan masyarakat pekerja dengan pulang ke Kabupaten Dairi menggunakan beberapa unit bus dengan dikawal personil Polres Siantar.
“Puluhan masyarakat pekerja itu sama sekali tidak memiliki izin melaksanakan aksi demontrasi dan menginap dua malam dI Kota Siantar ini sedangkan Kota Siantar masih level III sebingga kami lakukan upaya-upaya sesuai SOP untuk mempulangkan ke Kabupaten Dairi dengan menyediakan bus yang bekerjasama dengan Pemko Siantar,” kata Kapolres dikonfirmasi wartawan dilokasi aksi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan