TANJUNG BALAI
Seorang pemuda asal Bengkali Provinsi Riau berinisial F (24) yang sehari-harinya membuat konten video youtube atau youtuber diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akibat perbuatannya mencabuli siswi SMA sebut saja bernama Mawar (17).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/3/2022) mengatakan Pelaku F datang ke Kota Tanjung Balai untuk membuat konten video Yotube. Selanjutnya tanggal 19 Februari 2022 Pelaku F dan korban berkenalan kemudian mengajak korban untuk membuat konten youtube.
Pada tanggal 25 Februari 2022 Pelaku F mencabuli korban dengan menjanjikan akan menikahi korban apabila mengikuti kemauan pelaku F tersebut. Perbuatan bejat itu ternyata diketahui orangtua korban dan melaporkan ke Mako Polres Tanjung Balai.
“Hingga saat ini Pelaku F sudah di tahan guna mempersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya.
Penulis : TF
Editor ; Freddy Siahaan





