MEDAN
Polda Sumut akhirnya mengungkap motif kasus penganiayaan terhadap wartawan bernama Jeffry Barata Lubis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/3/2022) menyebutkan, motif penganiayaan yang Kdilakukan empat tersangka itu dimulai dari pemberitaan yang ditulis oleh korban.
“Motif karena adanya pemberitaan perkara yang dialami Ketua Organisasi epemudaan,” kata Kombes Tatan Dirsan.
Tatan menjelaskan, ke empat tersangka itu yakni Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu, Edi Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, dan Razoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan.
Para tersangka itu yang merupakan anggota dari organisasi kepemudaan itu berinisiatif melakukan mediasi terkait pemberitaan itu. “Mereka inisiatif sendiri karena ketuanya diberitakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Tatan mengungkapkan, aksi penganiayaan itu terjadi Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/3/2022) lalu. Saat itu korban (wartawan) bertemu tersangka Awaluddin bersama tiga rekannya.
Dalam pertemuan itu tersangka Awaluddin meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN. Permintaan itu ternyata tidak diindahkan korban sehingga tersangka Awaluddin melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.
Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi ke empat tersangka berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara.
“Atas perbuatannya ke empat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis, diduga dianiaya oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Kejadian terjadi Jumat (4/3/2022) sekira pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffee SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan