MEDAN
Pasca putusan terhadap empat personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan yang divonis 8 bulan 21 hari penjara terkait kasus pencurian uang penggeledahan Rp 650 juta, Rabu (16/3/2022) menghirup udara bebas.
Imbas akan hal ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berang dan meminta Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memeriksa majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara pencurian barang bukti tersebut.
Desakan itu diungkapkan Direktur LBH Medan Ismail Lubis, Rabu (16/3/22).
Ia menyoroti vonis bebas terdakwa Toto Hartono dan vonis hukuman ringan terhadap keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini.
Padahal perkara dimaksud idealnya menurut Ismail, mendapatkan putusan berat karena kelimanya adalah oknum anggota Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum. “Ini malah melakukan pencurian yang seharusnya dijadikan barang bukti ini seharusnya dihukum seberat-beratnya,” kata Ismail.
Ia setuju dengan Jaksa yang melakukan upaya hukum Kasasi dan Banding serta semoga Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA RI) nantinya menghukum berat para terdakwanya jika benar-benar terbukti bersalah. Menurutnya, vonis hakim tidak mencerminkan keadilan.
“Jangan-jangan ini sudah ‘masuk angin’ ya? Makanya kita meminta agar Penghubung KY Wilayah Sumut memeriksa hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Biar publik juga tahu apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.
Majelis hakim sebanyak 8 kali berturut-turut sejak 29 Desember 2021 hingga 8 Maret 2022 menunda pembacaan vonis terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga. Pada persidangan, Selasa (15/3/22) di Cakra 9 PN Medan keduanya divonis bersalah dan dihukum 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.
Demikian juga terdakwa lainnya Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah yang juga terbukti bersalah mencuri uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah warga terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. Majelis berkeyakinan tindak pidana narkotikanya, tidak terbukti. Matredy juga dihukum 8 bulan 21 hari.
Sedangkan untuk terdakwa Toto Hartono selaku Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan divonis bebas. Baik dakwaan pencurian uang dan tindak pidana narkobanya diyakini tidak terbukti.
Terdakwa lainnya atas nama Rikardo Siahaan (berkas penuntutan terpisah) oleh majelis hakim diketuai Ulina Marbun tidak terbukti tindak pidana narkobanya kemudian divonis 8 bulan dan 22 hari penjara.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan