MEDAN
Pengacara Dwi Ngai Sinaga SH, MH bersama sejumlah advokat lainnya, Bennri Pakpahan SH, Polmer Panjaitan SH dan Agus P.Aruan SH memberikan kue ulang tahun berupa kue tart kepada Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (17/3/2022).
Namun, pemberian kue ulang tahun tersebut bukan sebagai perayaan ulang tahun Kapolda atau pejabat dilingkungan Poldasu melainkan bentuk kekecewaan terhadap laporannya yang mandek selama dua tahun di Poldasu yang hingga kini belum diproses.
Laporan tersebut adalah laporan pemalsuan dokumen akta otentik yang dilakukan Yayasan Masty Pencawan, yang mana kliennya selaku ahli waris dihapus tanpa RUU PS atau rapat pengurus sehingga ada akta baru yang muncul dengan kata lain itu akta yang membuat hak dari kliennya hilang.
” Ada laporan kami yang sudah hampir 2 tahun tidak berjalan di Poldasu, saya sebagai kuasa hukum bingung upaya apalagi yang akan kami lakukan. Sehingga saya bersama sejumlah advokat yang tergabung di Dwi Ngai Sinaga & Asociates melakukan aksi ini,” ucap Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan.
Dwi menambahkan, Ia sudah benerapa kali melayangkan surat pengaduan ke Dumas Poldasu. “Memang laporan kami diterima di awal, hingga kemarin dilakukan gelar perkara. Waktu itu sidik dan dibutuhkan ahli, setelah ahli menyatakan ini naik ke sidik kemarin terakhir gelar tersangka, hingga detik ini status belum ada dan klien kita yang dirugikan dan kami pun membuat surat ke Dumas agar Kapolda mengetahui akan hal ini,”tambahnya.
Namun, Dwi menegaskan hampir dua tahun menunggu justru kliennya dilaporkan ke Poldasu atas tuduhan laporan palsu. “Seharusnya laporan palsu itu tunggu SP 3 dulu atau ada putusan pengadilan, jadi kenapa klien saya langsung dilaporkan soal laporan palsu dan laporan kami gak naik-naik atau berjalan ditempat. Mana keadilan hukum itu,”tegas Dwi dengan kesal.
“Jadi ini keberatan kami sehingga kami memberikan kue ulang tahun. Karena hari ini ulang tahun kasus kami. Jadi, biar pak Kapolda tahu, termasuk Pak Kapolri tahu juga bahwasanya upaya hukum yang kami laksanakan sudah seluruhnya dilakukan. Baik itu surat bahkan ke Kompolnas, sudah semua tetapi hingga detik ini tidak naik perkaranya semuanya tidak ada hasil,” sambungnya.
Untuk itu, Dwi mengharapkan agar kasus tersebut segera ditangani pihak Poldsu. “Harapan kita jangan ada intervensi dalam perkara ini. Segera berikan rasa keadilan dan hukum dapat ditegakkan,”pungkasnya.
Sementara itu sesuai amatan wartawan, Dwi Ngai Sinaga datang bersama rekannya dengan membawa kue ulang tahun dan lilin ke pos piket dan langsung diarahkan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tetapi pihak piket mengatakan masih ada pertemuan.
Karena tidak ada satu pun pejabat Poldasu yang bisa menemui para advokat tersebut akhirnya membawa pulang kembali kue ulang tahun tersebut.
Dari catatan wartawan, Dwi Ngai Sinaga telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tentang dugaan pidana UU No. 1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan Pasal 372 terkait Yayasan Masty Pencawan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/1074/VI/2021/Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Dwi, laporan telah masuk tahap penyidikan.
Dijelaskan Dwi, laporan terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan berdasarkan Akte Notaris No. 3 tertanggal 3 September 1979 didirikan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan, dengan pendiri Atelit Pencawan dan Masty Pencawan. Selanjutnya pada 17 Agustus 1982 antara Atelit Pencawan dan Masty Pencawan membuat surat kesepakatan pendiri Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.
Seiring berjalan waktu, pada 31 Januari 1983, Atelit Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan tanggal 21 April 1994 yaitu, Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan, dan Risona Pencawan. Para ahli waris Atelit menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan tersebut sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.
Hal tersebut diterangkan dalam akte tertanggal 6 Juli 1994 No. 7 halaman 3 akte tersebut. Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan beroperasi berdasarjan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi, No: 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, No. 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata, No. 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan terakhir diubah pada tahun 2012 dengan No: 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.
Dwi melanjutkan, pada 8 Juli 2019 berdasarkan akte no: 4, Masty Pencawan telah mendirikan yayasan dengan nama baru yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan dengan pengurus-pengurus yayasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 dalam akte tersebut antara lain, pembina Masty Pencawan, Ketua: Sofian Perananta Pencawan, Sekretris Maylani Sari Sarah Pencawan, bendahata Setianna Tarigan, dan pengawas Badiarman Peranginangin.
“Bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tersebut tidak terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan. Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama, yaitu harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan