MEDAN
Pasca pemberitaan hilangnya uang nasabah di Bank BRI Cabang Sisingamangaraja, Medan akhirnya
penasehat hukum korban, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH Erwin San Sinaga, SH, Agus P Aruan SH, Andi Nasution dan Folbber Panjaitan SH dan Angelius Agustinus Simbolon menghadiri undangan konsolidasi, Kamis (24/3/2022).
Nasabah Bank BRI bernama Vira Vazhria meminta bantuan hukum atas raibnya uang yang ada ditabungan miliknya sebesar Rp 1,6 Milyar bersisa menjadi Rp 24 Juta.
Sayangnya, pihak BRI melakukan konsolidasi secara tertutup, sehingga para wartawan tidak diperbolehkan masuk.
Pantauan awak media dilokasi, terlihat Penasehat Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH bersama Advokasi lainnya, masuk kedalam ruangan Bank BRI Cabang Sisingamangaraja untuk menghadiri undangan konsolidasi yang dihadiri langsung Kepala Cabang Bank BRI Sisingamangaraja, Totok Siswanto,dan BRI Wilayah.
Dwi Ngai Sinaga, saat ditemui awak media usai konsolidasi mengatakan Ia mengapresiasi pimpinan BRI Cabang Sisingamangaraja atas undangan konsolidasi tersebut. “Kita apresiasi. Apresiasi dalam arti kata kita bisa ketemu dengan pimpinan cabangnya yang selama ini sulit kita temui dengan berbagai alasan. Dan tadi dihadiri juga perwakilan Wilayah dengan Kabag Wilayah dan Legal,” katanya.
Ditambahkannya, selaku penasehat hukum yang diberi kuasa oleh Vira Vazhria, mempertanyakan dimana uang kliennya. “Intinya kita tetap menegaskan, dimana uang klien kita. Belum ada jawaban yang pasti, mereka minta waktu paling lama 1 bulan ini,” ucap Dwi Ngai Sinaga.
Ia mengatakan dari hasil pertemuan pihak BRI berjanji akan melakukan investigasi masalah yang dialami Vira Vazhria. “Satu hal yang kita pegang, mereka (BRI,red) berjanji, apabila ini merupakan kesalahan dari pihak bank, kerugian klien kita akan digantikan,” paparnya.
Dwi berharap, pihak BRI dapat menepati janjinya yang akan menindak tegas jika pegawai bank terbukti bersalah. “Saya harap, bukti rekaman CCTV tidak dihapus, karena itu bukti kebenaran, siapa sebenarnya yang mengambil uang dari teller waktu itu.Karena merupakan benang merah persoalan,” tegasnya.
Security Bank BRI Cabang Sisingamangaraja, Didi Wibowo saat ditemui awak media untuk meminta izin mewawancarai pimpinan Bank BRI Cabang Sisingamangaraja, tidak mengijinkan.
Sebelumnya, ketika pihak Kuasa Hukum melakukan konsolidasi bersama pihak Bank, pihak bank juga tidak mengijinkan awak media untuk menyaksikan mediasi tersebut.
Sekedar mengingatkan sebagai mana dilansir, Tim Penasehat Hukum mendatangi BRI Cabang Sisingamangaraja untuk mempertanyakan uang klien yang hilang.
Bennri Pakpahan SH kepada wartawan mengatakan kejadian itu pada akhir tahun 2021 lalu, saat korban mengecek saldonya yang berkurang drastis. “Saldo yang hilang dari dalam tabungan itu dialami korban inisial . Dari total Rp 1,6 miliar saldonya di dalam rekening, tersisa hanya Rp 24 juta saja,” ujarnya.
“Buku rekeningnya dan ATM dipegang klien kita. Waktu kita minta rekening koran dari sini, semua transaksi keluar dari teller yang ada disini, ” tambah Bennri.
Namun yang membuat kecurigaan para kuasa hukum korban pihak bank tak memberikan print buku rekening, dengan dalih sudah mengeluarkan buku tabungan baru. Padahal hingga saat ini, korban belum ada membuat buku tabungan baru. “Tapi waktu kita mau print buku rekening, tidak bisa karena ada buku yang baru,” ujar Bennri.
Bennri mengatakan pihaknya sudah berungkali menemui pihak bank untuk meminta penjelasan dana yang keluar dari rekening kliennya. “Sudah empat kali kita ke sini mau minta ketemu dengan pimpinan cabang namun tidak ketemu-ketemu. Mereka selalu beralasan untuk menghubungi namun tidak pernah dihubungi,” kata Bennri saat itu.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan