MEDAN
Terjadinya pengeroyokan wartawan TVOne saat melaksanakan tugas peliputan sengketa lahan di areal PTPN II, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dikecam dan dikutuk Ketua Pewarta Polresta Medan, Chairum Lubis
“Polisi dalam hal ini pihak Polres Deliserdang harus mengungkap dan menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan, perbuatan pemukulan jelas sangat terkutuk,” kata Chairum yang juga Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatra Utara (Sumut) ini kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Chairum berharap semua pihak harus bisa menghormati jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, sehingga jangan asal melakukan penganiayaan dan pemukulan.
Sementara ditempat terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan juga mengancam keras adanya aksi pengeroyokan seorang wartawan TVOne saat meliput sengketa lahan.
“Kami sangat kecewa adanya tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Sumut. Semestinya peristiwa tersebut tidak harus terjadi,’katanya.
Pria akrab dipanggil Tison itu mengatakan kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tepatnya di Pasal 4 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”.
” Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak,”tegasnya.
Tison menambahkan Perusahaan ataupun penjaga keamanan memahami kode etik jurnalistik sehingga mengurangi kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja. Untuk itu Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.
Para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
“Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI Medan mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,”pungkasnya.
Asmar Beni, wartawan TVOne yang bertugas di Kabupaten Deliserdang diduga dipukul dan dianiaya oleh staf PTPN 2 pada Kamis (24/3/2022).
Dari tangan korban, para pelaku yang diduga orang suruhan pihak PTPN II, mengambil ponsel korban , beruntung kamera korban berhasil diselamatkan yang berisi video sesaat para pelaku menghampirinya.
“Tadi waktu di lokasi lahan, saya lagi ambil gambar, terus tiba-tiba dari arah depan datang tiga orang laki-laki langsung merampas HP yang saya pakai, sudah tahu mereka kalau saya dari media dan video ini untuk up date berita, mereka tak menghiraunya dan secara membabi buta langsung memukul kepala dan wajah saya bang,” terang Beni.
Terkait oknum mana yang menganiaya korban, Beni mengaku melihat salah satu pria berseragam Satpam PTPN 2 dan lainnya seragam loreng serta baju seragam serikat pekerja. “Seingat aku satu orang pakai baju satpam PTPN 2, dan ada juga berbaju loreng sama seragam persatuan serikat pekerja. Sempat udah di tanah pun masih juga ada yang injak-injak paha dan perut saya,” lirihnya menahan sakit.
Atas insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian atas kepala dan bibir bawah pecah. Saat ini korban tengah membuat laporan ke Polresta Deliserdang dan masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit umum H Amri Tambunan Deliserdang.
Informasi yang dihimpun Pewarta.co kasus penganiayaan ini sudah resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang /Polda Sumut.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban.\
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan