SIANTAR
Terdakwa Apri (23) Tukang Bangunan yang tinggal di Jalan Marubun Jaya Kelurahan Bunga Merah, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dihukum selama 11 tahun penjara perkara percabulan anak dibawah umur sebut saja bernama Intan (17) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (29/3/2022) siang.
Selain itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH juga menghukum terdakwa Apri membayarkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 3 bulan penjara.
Hukuman terdakwa Apri itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 12 tahun penjara denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahawa perbuatan terdakwa Apri terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tengan perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Apri merusak masa depan dan mengakibatan anak saksi korban trauma sedangkan hal-hal meringankan terdakwa Apri belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
Percabulan itu dilakukan Terdakwa Apri sebanyak tiga kali yakni bulan September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, bulan Oktober 2021 sekira pukul 12.30 Wib dan 15 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Penginapan Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Motif percabulan itu terdakwa berjanji akan bertangung jawab kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video rekaman persetubuhan mereka bila korban menolak ajakan korban. Setiap melampiaskan nafsu nya itu terdakwa membuang sperma di sprai dan juga diatas perut korban.
Akibat perbuatan bejat terdakwa Apri itu mengakibatkan selaput darah saksi korban mengalami robek akibat masuknya benda tumpul atau sejeninya sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) No. 420/VER/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 yang ditandangani dr. Francius Munthe.
Usai membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Apri dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman terdakwa Apri tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan