Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Apri saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Apri saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Tukang Bangunan Asal Simalungun Dihukum 11 Tahun Penjara Cabuli Anak Dibawah Umur

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 Maret 2022 | 22:48 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Apri (23) Tukang Bangunan yang tinggal di Jalan Marubun Jaya Kelurahan Bunga Merah, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dihukum selama 11 tahun penjara perkara percabulan anak dibawah umur sebut saja bernama Intan (17) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (29/3/2022) siang.

Selain itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH juga menghukum terdakwa Apri membayarkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 3 bulan penjara.

Hukuman terdakwa Apri itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 12 tahun penjara denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahawa perbuatan terdakwa Apri terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tengan perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Apri merusak masa depan dan mengakibatan anak saksi korban trauma sedangkan hal-hal meringankan terdakwa Apri belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Percabulan itu dilakukan Terdakwa Apri sebanyak tiga kali yakni bulan September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, bulan Oktober 2021 sekira pukul 12.30 Wib dan 15 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Penginapan Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Motif percabulan itu terdakwa berjanji akan bertangung jawab kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video rekaman persetubuhan mereka bila korban menolak ajakan korban. Setiap melampiaskan nafsu nya itu terdakwa membuang sperma di sprai dan juga diatas perut korban.

Akibat perbuatan bejat terdakwa Apri itu mengakibatkan selaput darah saksi korban mengalami robek akibat masuknya benda tumpul atau sejeninya sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) No. 420/VER/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 yang ditandangani dr. Francius Munthe.

Usai membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Apri dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman terdakwa Apri tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
Polisi gerebek sarang narkoba di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan petugas berhasil meringkus 3 pelaku, dan menyita belasan paket narkoba (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12...

Read more
Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB

SIMALUNGUN II Tim Gabungan Polres Simalungun dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan Gang Dame...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis