SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Ringgas Lubis menuntaskan atau menyelesaikan kasus penganiayaan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) bertempat di Mako Polsek Siantar Barat, Rabu (11/5/20222) malam.
Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada Rabu (11/5/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib antara korban Hengky Maringan Hutahean alias Hengky (40) warga Bahtongguran Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan pelaku Naek Moriandra Tanjung alias Naek (22) warga Jalan Mahoni Raya Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Awalnya korban Hengky mengendarai sepedamotor melintas dari Jalan Imam Bonjol menuju arah Jalan Merdeka. Setiba dilokasi kejadian, sepedamotor dikendarai korban Hengky melintasi jalan becek yang berlubang sehingga air becek itu mengenai badan pelaku Naek.
Akibat kejadian itu terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Kemudian warga sekitar melihat dan melerai perkelahian tersebut. Tidak terima dianiaya, korban Hengky didampingi keluarga dan pengacaranya Roy Yantho Simangunsong SH mendatangi Mako Polsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Barat IPTU Ringgas Lubis SH bersama personil Unit Reskrim mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui Restorasi Justice dengan mempertemukan korban dan pelaku.
Selanjutnya atas usaha itu, korban dan pelaku didampingi keluarga masing-masing pun sepakat menyelesaikan permasalahan perkelahian itu dengan menempuh jalur perdamaian secara kekeluargaan. Tidak adanya lagi pihak merasa keberatan, Kapolsek Siantar Barat IPTU Ringgas Lubis pun menyelesaikan kasus penganiayaan itu melalui Restorasi Justice.
Penulis / Editor : Freddy Sihaaan






