Media Online Jurnal X
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE saat sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto Ist)

Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE saat sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto Ist)

Agar Perda KTR Dapat Berjalan di Medan, Ihwan Ritonga Minta Satpol PP Rutin Gelar Razia

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
17 Mei 2022 | 13:19 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pemerintah Kota ( Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta rutin melakukan razia penegakan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya razia dapat mengingatkan warga akan bahaya merokok sembarang tempat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE ketika melakukan sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/5/2022).

Acara itu dihadiri tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Ihwan Ritonga SE yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu bahwa, Satpol PP selaku penegak Perda diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Bukan hanya Perda KTR tetapi juga Perda lain. Namun Perda KTR yang kerap melanggar kepentingan umum dan masalah kesehatan patut diprioritaskan,” ujar Ihwan.

Disampaikan Ihwan Ritonga lagi, Satpol PP perlu memberikan ketegasan soal penerapan Perda KTR melalui sosialisasi dan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Medan.

“Sosialisasi harus tetap dilakukan sehingga masyarakat dan warga lain yang datang ke Medan dapat mengetahui Perda dimaksud, ” pesan Ihwan.

Ditambahkan Ihwan lagi, kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mendukung penerapan Perda KTR. “Diterbitkannya Perda KTR murni untuk terciptanya kesehatan. Warga kiranya lebih peduli menjaga kesehatan sejak dini,” ucap Ihwan.

Ditambahkan Ihwan, penerapan Perda KTR jangan setengah  hati, apalagi menyangkut kesehatan bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya, maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok,” kata Ihwan.

Sebagaimana diketahui, Perda KTR sudah diatur terkait  semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.

Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.
Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Tim Inafis saat memasukkan jenajah korban HJ. br. S kedalam peti jenajah
Kabupaten Simalungun

Tujuh Hari Tak Nampak, Lansia 66 Tahun di Haranggaol Ditemukan Tewas Dirumahnya 

15 September 2025 | 20:09 WIB

SIMALUNGUN II Warga yang tinggal di Desa Sigung-gung Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun dihebohkan penemuan seorang wanita lanjut...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B., S.E. M.A.P meresmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

15 September 2025 | 16:24 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B., S.E. M.A.P meresmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain di Kota Tanjungbalai,...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM. (Foto Ist)
BERITA

Sosperda No 3/ Tahun 2024, Robo Barus : UMKM Ujung Tombak Sendi Perekonomian

15 September 2025 | 15:46 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP menegaskan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina saat memimpin Apel Pemerintahan
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Apel Pemerintahan

15 September 2025 | 15:42 WIB

TANJUNGBALAI II Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi juga pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tujuh Hari Tak Nampak, Lansia 66 Tahun di Haranggaol Ditemukan Tewas Dirumahnya 

15 September 2025 | 20:09 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

15 September 2025 | 16:24 WIB
BERITA

Sosperda No 3/ Tahun 2024, Robo Barus : UMKM Ujung Tombak Sendi Perekonomian

15 September 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Apel Pemerintahan

15 September 2025 | 15:42 WIB
BERITA

Rendi Aditia : Klien Kami Sama Sekali tidak Tahu Pelaksanaan Proyek Pengadaan Seragam Olahraga SD dan SMP di Simalungun

15 September 2025 | 14:29 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS YP Teladan, “Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas”

15 September 2025 | 13:12 WIB
BERITA

Hujan Deras Tak Surutkan Niat Warga Medan Tuntungan Ikuti Sosper Politisi Perindo

15 September 2025 | 06:45 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

14 September 2025 | 22:29 WIB
Medan

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 September 2025 | 21:58 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Kampus Nommensen

14 September 2025 | 21:43 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Ganguan Kamtibmas Pada Hari Minggu

14 September 2025 | 21:32 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Siang Hari Cegah 3C dan Premanisme Diwilkumnya

14 September 2025 | 21:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita