Media Online Jurnal X
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha saat disidangkan. (Foto Ist)

Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha saat disidangkan. (Foto Ist)

Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Agung Sarumaha Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Mei 2022 | 19:52 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha warga Jalan Sei Bangkatan Binjai dihukum atau divonis selama 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan teman kencan sesama jenis, Benny Mangihut Parulian Sinambela dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022).

Amar putusan hukuman itu dibacakan Majelis hakim diketuai Lucas Duha SH, MH. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Hanya saja terdakwa divonis pidana 20 tahun penjara. Sedangkan JPU pada persidangan beberapa pekan lalu menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama punya hak untuk pikir-pikir apakah terima atau banding,” kata Ketua Majelis hakim, Lucas Duhai.

Mengutip surat dakwaan, peristiwa bermula pada Oktober 2021 di Hotel Hawaii, Padang Bulan, Kota Medan. Awalnya pada 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu. Kemudian mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju.

Setibanya di kos, terdakwa mengambil baju ke dalam kamar dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel, dan memesan kamar. Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu oleh korban.

Namun, korban tidak memberikannya. Kemudian sekira pukul 12.15 Wib, korban tidur di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkannya lalu menusukkan parang tersebut ke perut korban.

Terdakwa langsung melarikan diri menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel dan sekira pukul 16.30, terdakwa sampai di daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.

Terdakwa pun kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil. Pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dengan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk dan memegang perut terdakwa di depan umum.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

https://jurnalx.co.id/curi-uang-tetangga-rp-20-juta-untuk-foya-foya-dan-beli-baju-remaja-15-tahun-pasrah-ditangkap-polisi/
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB

MEDAN II Sikap tak pantas ditunjukkan anggota DPRD Sumut sekaligus Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya, saat pelaksanaan Rapat Dengar...

Read more
Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA. (Foto Ist)
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB

MEDAN II Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA akan memanggil pengusaha Rokok...

Read more
Pelaku pencurian uang tetangga yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Curi Uang Tetangga Rp 20 Juta untuk Foya Foya dan Beli Baju, Remaja 15 Tahun Pasrah Ditangkap Polisi

15 September 2025 | 22:43 WIB

MEDAN II Seorang pelaku pencurian yang masih berstatus pelajar berinisial DK (15), beralamat di Jalan Cinta Karya Gang Famili ditangkap...

Read more
Pelaku pencurian ponsel di Suany Beauty Salon & Supplier di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Baru yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Polisi Tangkap Seorang Wanita Curi Ponsel di Salon, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Beras

15 September 2025 | 22:39 WIB

MEDAN II  Seorang wanita, TS (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor terduga...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB
Medan

Curi Uang Tetangga Rp 20 Juta untuk Foya Foya dan Beli Baju, Remaja 15 Tahun Pasrah Ditangkap Polisi

15 September 2025 | 22:43 WIB
Medan

Polisi Tangkap Seorang Wanita Curi Ponsel di Salon, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Beras

15 September 2025 | 22:39 WIB
BERITA

Pansus P2K DPRD Medan Kunker ke Podomoro City Deli Medan untuk Pastikan Sistem Pencegahan Kebakaran Sesuai Standar Nasional

15 September 2025 | 22:32 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Pencuri Besi Rel Kereta Api dan Satu Lagi Diburon

15 September 2025 | 22:28 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah 3C dan Premanisme Diwilkumnya

15 September 2025 | 22:00 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Ikuti Karya Bakti HUT TNI ke 80 di Sungai Pancur Lima Pasar Pagi

15 September 2025 | 21:44 WIB
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan

15 September 2025 | 21:27 WIB
Kabupaten Simalungun

Tujuh Hari Tak Nampak, Lansia 66 Tahun di Haranggaol Ditemukan Tewas Dirumahnya 

15 September 2025 | 20:09 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

15 September 2025 | 16:24 WIB
BERITA

Sosperda No 3/ Tahun 2024, Robo Barus : UMKM Ujung Tombak Sendi Perekonomian

15 September 2025 | 15:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita