TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai melalui Polsek Datuk Bandar meringkus Pelaku pencurian uang bernama Fitra alias Ifit (41) warga Dusun III Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Kamis (26/5/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan penangkapan pelaku Ifit atas laporan pengaduan korban Agus Salim (39) warga Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada Kamis (26/5/2022).
Dijelaskannya, pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/5/2022)sekira Pukul 03.00 Wib dini hari di rumah korban. Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping kemudian mengambil satu buah tas berisi uang Rp 12 juta yang tergantung di ruang tamu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim menerima informasi pelaku pencurian itu bernama Fitra alias Ifit sedang berada di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang. Adanya informasi itu, Kamis (26/5/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal di pimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R berhasil meringkus Pelaku Ifit.
Dari Pelaku disita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju kaos kaos warna biru tua, 1 pasang sendal warna hitam, 1 potong handuk spider man, 1 potong kaos warna coklat, 1 potong celana panjang warna biru dan 1 pasang sendal warna hitam bertali merah.
Diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban dan uang hasil curian Rp 12 juta sudah dihabiskannya untuk foya-foya dan membeli 2 potong celana panjang, 2 potong baju kaos, 2 pasang sendal serta 1 helai handuk.
“Pelaku hingga saat ini sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





