SIANTAR
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun melaksanakan Webinar dengan topik “Menyongsong Implementasi UU TPKS”, Senin (30/5/2022)
Webinar tersebut di ikuti kurang lebih 70 orang di ruang Zoom yang berasal dari latar belakang anggota GMKI dari berbagai cabang setanah air (Cabang Toba, Cabang Makale, Cabang Waingapu, Cabang Bandung, Cabang Badung, Cabang Soe dan lainnya), beberapa senior GMKI dan juga organisasi mahasiswa lainnya seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Webinar ini dimoderatori langsung Ketua Cabang GMKI Siantar-Simalungun Masa Bakti 2021-2023, Juwita Theresia Panjaitan, S. Pd dan dibuka Plt Walikota Siantar dr. Susanti Dewayani SpA melalui opening speech.
Dalam kata sambutannya Plt. Walikota Siantar menyampaikan bahwa beliau sangat mendukung kegiatan webinar seperti ini. “Saya sebagai perempuan, sangat mendukung kegiatan webinar seperti ini, yang dilaksanakan BPC GMKI Siantar-Simalungun ini, kiranya juga melalui kegiatan ini GMKI Siantar Simalungun juga semakin berdampak bagi masyarakat, khususnya dalam kasus kekerasan seksual di Kota Siantar ini.” Ucap Susanti.
Selain itu, webinar ini juga difasilitatori tiga orang narasumber yang menyampaikan materi sangat menarik dan luar biasa serta menambah wawasan baru kepada para peserta webinar. Yaitu, Sherly Wattimena, SE, MM sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2010-2012, Yowanda, SH, M.Kn sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2018-2022 dan Irmawati Thobias Sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perenpuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022. Ketiganya merupakan aktivis di bidang pemberdayaan perempuan dan juga merupakan Sekretaris Fungsional Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI pada masanya masing-masing.
Dalam pemaparannya materinya ketiga narasumber menyampaikan bahwa UU TPKS ini adalah sebagai langkah awal untuk perempuan-perempuan Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual. Disamping itu juga para pemateri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan penngawalan implemetasi UU TPKS tersebut.
Di dalam webinar melaui Aplikasi Zoom tersebut, para peserta sangat antusias dalam menyampaikan gagasanya dan juga beberapa pertanyaan yang di tujukan kepada Narasumber.
Ketua Cabang GMKI Siantar-Simalungun, Juwita Theresia Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada semua kalangan yang turut serta dalam pembentukan sampai pengesahan UU TPKS yang di sahkan pada 12 April 2022 kemarin.
“GMKI Siantar -Simalungun juga berharap agar semua kalangan dapat bersama-sama dalam mengkawal implementasi UU TPKS ini,” Tegas Juwita
“Webinar ini adalah sebagai bentuk langkah awal bagi GMKI Cabang Siantar-Simalungun untuk melakukan pengawalan Implementasi UU TPKS,”. Tutup Juwita.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






