SIANTAR
Terdakwa Sunanang Sahputra (22) pemasok narkotika jenis shabu asal Kabupaten Simalungun tepatnya warga Huta Andarasih, Kecamatan Tanah Jawa dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/6/2022).
Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar, Ester Hutahuruk SH.
Selain itu, Jaksa Ester juga menuntut terdakwka membayarkan denda sebesar Rp 1.820.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai surat dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Jumat (28/1/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib di depan Gedung Olahraga (GOR) Jl. Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Penangkapan terdakwa berawal adanya informasi masyarakat bahwa diduga terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika di depan GOR tersebut. Dari terdakwa disita barang bukti 1 buah kotak rokok sampoerna didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP Oppo dan 1 buah coklat warna coklat dari kantong celana terdakwa yang didalamnya uang Rp 200 ribu yang merupakan uang hasil penjualan shabu.
Menurut terdakwa, shabu itu diperolehya dari Dandi (belum tertangkap) sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.700.000 yang sebahagan sudah terdakwa jual dan sebahagian lagi dipakainya sendiri.
Berdasarkan Surat Penggadaian No : 84/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Januari 2022 yang ditanda tangani Pimpinan Cabang Leonard H Simanjuntak melaporkan hasil penimbangan : 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,03 gram dan berat bersih atau netto 0,72 gram atas nama tersangka Sunanang Sahputra.
Sementara itu terdakwa Sunanang Sahputra didampingi Pengacara Tommy Saragih SH dari Posbakum PN Siantar secara lisan menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.
Mendengar itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin depan dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan