TANJUNG BALAI
Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai menyelesaikan atau menuntaskan kasus pencurian Handphone (HP) melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) yang bertempat di ruangan Balai Restorasi Justice, Senin (6/6/2022).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, IPTU M Tanjung SH mengatakan Pencurian HP itu terjadi pada hari Senin (6/6/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib di Jl. Letjend. Suprapto Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumut sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Sek Utara / RES.T.Balai / Poldasu, Tanggal 06 Juni 2022 oleh korban Dara Ayuni Manurung (21), mahasiswa warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Siang itu korban sedang memilih Emas di Toko Mas Tapsel yang terletak di Pajak Suprapto Jln. Letjend. Suprapto, selanjutnya pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang kemudian pelaku mengambil HP Merk OPPO A54 warna hitam kristal dari kantong sebelah kanan baju gamis dipakai korban.
Pelaku mencuri HP itu menggunakan tangan sebelah kanannya. Pelaku berhasil diamankan dan diketahui bernama Juliana Alias Ana (38), ibu rumah tangga, warga Jalan Binjai Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Antara korban dan pelaku pun di mediasi kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan karena pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pencurian baik pada korban maupun pada orang lain.
Pelaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan. Korban pun memaafkan pelaku karena pelaku memiliki anak balita yang masih menyusui dan korban tidak ingin permasalahan itu sampai ke persidangan.
Tidak itu saja, korban juga memberikan bantuan berupa sembako kepada pelaku dikarenakan korban merasa kasihan melihat kehidupan pelaku. “Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan maka kasus itu pun dituntaskan melalui Restorasi Justice,” pungkas Kapolsek.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





