TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tanjung Balai Selatan, Selasa (7/6/2022) sekira Pukul 06.45 Wib pagi.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol Syahrul SH, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Robinson Saragih mengatakan Pelaku itu bernama Ranjit Alias Anjit (37), warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, Kejadian itu pada Kamis (14/5/2020) sekitar Pukul 01.30 Wib dini hari. Saat itu pelaku hendak ke rumah kakaknya di Jl. Pattimura Ujung Lingk. III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan sembari membawa sebuah mancis warna kuning Merk Tokai dan Satu botol Aqua plastik berisi cairan bensin untuk mengisi bahan bakar sepedamotornya yang berada di rumah kakaknya.
Setiba didepan rumah kakaknyab itu, Pelaku melihat korban Rian Rinaldi Alias Kuad (27), warga Jalan Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sedang menggunakan narkotika jenis shabu sehingga Pelaku pun menegur korban dan mengusir dari depan rumah kakaknya itu.
Tidak terima di tegur, korban hendak memukul pelaku menggunakan kayu. Mengetahui itu pelaku langsung menyiramkan bensin kearah korban sembari menghidupkan mancis dan menyulutkan ke bensin tersebut sehingga mengakibatkan korban terbakar pada bagian ke dua tangan, kepala, wajah hingga leher serta bagian depan dan belakang tubuh korban.
“Setelah kejadian itu pelaku langsung kabur dan korban membuat laporan polisi ke Mako Polsek Tanjung Balai Selatan ini dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 10 / 2020 / V / SU / RES T. BALAI / SEK SELATAN tanggal 15 Mei 2020. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”pungkas Kapolsek.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengatakan atas informasi masyarakat, Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda DJH. Manulang bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku di rumah orangtuanya di Gang Turang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dan turut disita barang bukti narkotika jenis shabu bruto 0,27 gram dari saku celana dipakainya.
Penulis : TF
Editor ; Freddy Siahaan





