MEDAN
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS alias Adek alias Dedek (39), warga Jalan Rawa IV, Kompleks Bangun Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (6/7/2022) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Joesmin (53), warga Jalan Gandi Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, tertuang di Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IV/2022/Polsek Medan Area.
Korban mengaku, pagi berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Spin BK 5031 OZ menuju tempat kerjanya di Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepedamotornya di samping toko sebelah kanan dalam keadaan stang terkunci, lalu masuk ke dalam tokonya.
Kemudian pukul 20.00 WIB, sambungnya, teman korban meminjam sepedamotor korban untuk membeli nasi, lalu kunci kontak diserahkan. Saat akan menuju ke sepedamotor, ternyata sepedamotor telah hilang.
“Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV, dan tampak seorang pria mencuri sepedamotornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Area,” papar Philip.
Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek TKP serta mengamankan rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti petunjuk penyelidikan.
Hasilnya, terungkap identitas dan keberadaan pelaku diketahui di depan RS Methodis Medan Jalan Thamrin Medan.
Dari tangan pelaku disita goni ukuran 3 Kg berisi kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, besi pahat, besi engsel, obeng, pisau kater, kunci pas, linggis dan tas pinggang.
Dari pengakuan pelaku, ketika itu dirinya melintas di depan toko milik korban dan melihat sepedamotor terparkir.
Selanjutnya pelaku menuju sepedamotor dan membuka kunci kontak dengan kunci leter T. Setelah itu pelaku melarikan sepedamotor korban.
“Petugas memboyongnya guna pengembangan mencari barang bukti sepedamotor milik korban, namun melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan ke udara namun tak diindahkan. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian sepedamotor,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan