TANJUNGBALAIMaulana Rizky (18) hanya bisa pasrah diringkus Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim)Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai di kampungnya, Dusun Lembah Jaya Desa Kreung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh Rabu (13/7/2022) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Pasalnya Pelaku Rizky diduga melakukan penggelapan sepedamotor dan uang milik majikannya Zulkarnain (50), Wiraswasta, warga Jalan HM. Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 70 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 12 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menjelaskan pada hari Minggu (3/7/2022) sore sekira pukul 18.00 Wib korban yang berada di usaha kelontong nya menyuruh anaknya bernama Meliana Azeni untuk memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 dan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ kepada pelaku Rizky untuk belanja barang-barang toko kelontong ke toko grosir kashimura yang terletak di di Lapangan Pasir Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
“Namun ditunggu-tunggu ternya pelaku tak kunjung pulang ke toko kelontong korban. Lalu korban mencari keberadaan pelaku Rizky tetap tidak ditemukan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar,”jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan berdasarkan laporan pengaduan itu Ia memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R melakukan penyelidikan. Lalu pada Selasa (12/7/2022) siang pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim berangkat ke Aceh untuk mencari keberadaan Pelaku. Rizky.
Kemudian esok harinya, Rabu (13/7/2022) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim dan Tim Opsnal tiba di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun dan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Peudada Polres Bireun. Selanjutnya sekira Pukul 03.00 Wib pelaku Rizky berhasil diamankan berikut sepedamotor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ milik korban.
“Uang milik korban sudah habis digunakan pelaku untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya di Kota Medan sebelum berangkat ke Aceh. Pelaku sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 dari KUHPidana,”pungkas Kapolsek.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





