TANJUNGBALAI
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan (Sat) Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (18/7/2022) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Ketiga Pelaku Pencurian itu warga Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yakni Bobby Pandapotan Silalahi (23), Gemilang (18) dan Andreas Situmorang (24).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, Selasa (19/7/2022) mengatakan penangkapan ketiga pelaku atas laporan pengaduan korban Muhammad Ali Nafkah (35) warga Gang Aman, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota TanjungbalaiTanjungbalai sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 227 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 17 Juli 2022.
AKP Eri menjelaskan pencurian itu terjadi pada hari Minggu (17/7/2022) sore sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Alteri Gang Hj Rawi Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Saat kejadian korban dan isterinya pergi sehingga meninggalkan rumahnya kosong. Setelah kembali dirumahnya, korban menemukan jendela sudah dirusak. Akibat kejadian itu korban kehilangan baranga-barang berharga seperti uang sebesar Rp. 3.100.000, emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-suratnya ditaksir sekitar Rp 4.000.000.
“Tidak terima kejadian itu korban mengalami kerugian bertotal Rp. 7.100.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjungbalai,” Jelasnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik IPDA DJH Manullang pada Senin (18/7/2022) pagi sekira pukul 10.30 Wib berhasil meringkus Bobby Pandapotan Silalahi di Jalan Fl. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
Diinterogasi Pelaku Bobby mengakui melakukan pencurian di rumah korban bersama dua temannya Gemilang dan Andreas yang masing-masing mendapatkan upah Rp 2.500.000.
Selanjutnya IPDA DJH Manullang melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus kedua pelaku, Gemilang dan Andreas di Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar. Selain itu, dari ketiga pelaku turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.275.000, dimana uang sebesar Rp. 1.200.000 di amankan dari tangan pelaku Bobby Pandapotan Silalahi dan 1 buah anting emas.
“Ketiga Pelaku sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur yang berlaku,” Pungkas AKP Eri Prasetiyo SH.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan






