TANJUNGBALAI
Tujuh bulan lamanya menjadi buronan akhirnya Pelaku Penikaman berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di Semenanjung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Rabu (20/7/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wib.
Pelaku itu bernama Asri Huzaini Siregar alias Asri warga Jalan Pam Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan penangkapan pelaku atas laporan pengaduan korban Hasan Basri Nasution warga Dusun V Air Joman Kabupaten Asahan sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 19 / I / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 18 Januari 2022 dan Surat perintah penangkapan Nomor Sp-Kap / 32 / VII / RES 1.6 / 2022 / Reskrim, Tanggal 20 Juli 2022.
AKP Eri menjelaskan, penikaman itu terjadi pada hari Senin (17/1/2022) malam sekira pukul 23.30 Wib di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Saat itu pelaku menarik sebuah pisau dari pinggangnya lalu menikamkan ke badan korban sebanyak tiga kali.
Kemudian pelaku meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Makon Polres Tanjungbalai. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (20/7/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib Panit Intelkam Polsek Tanjung Balai Selatan memberikan informasi keberadaan pelaku di Semenanjung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Lalu team Opsnal Sat Reskrim bersama Panit Intelkam Polsek Tanjung Balai Selatan berangkat ke lokasi dan sekira pukul 13.30 Wib pelaku berhasil diringkus dan diboyog ke Mako Polres Tanjungbalai.
“Hingga saat ini Pelaku Asri Huzaini Siregar alias Asri sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





