SIANTAR
Meski sudah status Residivis ternyata tidak membuat Hari Setiawan (29) warga Jl. Singosari Gg. Setia Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar ini bertobat.
Tepat hari Selasa (19/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib residivis akrab dipanggil Jaul ini kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar perihal narkotika jenis shabu.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki membawa narkoba di Jl. Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di Pinggir jalan.
Saat itu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba tiba-tiba laki-laki mengaku bernama Hari Setiawan alias Jaul itu membuang sesuatu dengan tangan kanannya. Tim opsnal gerak cepat mengamankan sesuatu yang dibuang pelaku Jaul yang ternyata 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,3 gram.
Diinterogasi Pelaku Jaul mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari P. Hanya saja setelah dikembangkan P tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Jaul dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Hari Setiawan alias Jaul dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan