TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melaksanakan pemaparann pengungkapan kasus narkoba selama seminggu memimpin yang bertempat didepan Ruangan Sat Narkoba, Sabtu (23/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Dikatakan Kapolres, selama seminggu kepemimpinannya berhasil mengungkap tiga kasus narkoba ditempat berbeda dengan mengamankan sembilan orang tersangka, yang terdiri enam orang pria dan tiga orang wanita.
“Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Baik itu masyarakat maupun Personil Polres Tanjungbalai sendiri bila kedapatan bermain narkoba akan kami tindak,” Katanya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama Sat Narkoba pada hari Jum’at (15/7/2022) siang sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dengan mengamankan tersangka Hendrik Alias Hen Alias Kardo (35) warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka Kardo disita barang bukti 1 bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat bersih atau netto 1,48 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,48 gram, uang Rp 574.000 serta 1 unit HP Nokia warna hitam. Totol barang bukti yang diamankan dari tersangka Kardo narkotika jenis shabu sebanyak 1,96 gram.
Selanjutnya Sat Narkoba mengamankan enam orang tersangka terdiri tiga orang wanita dan tiga orang pria pada hari Jum’at (15/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Haji Adlin Gang Pinguin Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
Tersangka yang diamankan Tribuana Reza Fahlevi Alias Reza (30) warga Jalan Deli ujung Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Ani S. Pane Alias Ani (25), Mahasiswa warga Jalan Sehat Lingkungan II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, Ekel Pangestu Ginting Alias Egel (20) warga Jalan Diponegoro Gang Salak Desa Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Dumai Provinsi Riau.
Kemudian Elisnawati Alias Elis alias Cemai (33), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Sawo II Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Muhammad Hozali Alias Zali (24) warga Dusun V Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan Reni Masita Alias Rebon (42) IRT warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari para tersangka disita barang bukti 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 1 butir pil ekstasi Netto 0,39 gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi Netto 9.99 gram, uang Rp 1.600.000 dan Rp 13.000.000, 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 2651 QAM, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna kuning, 1 unit HP merk Oppo warna hitam serta 1 buah dompet warna coklat.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika disita dari para tersangka sebanyak 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram,”jelas Kapolres.
Untuk kasus selanjutnya, Kapolres menambahkan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman Km7 Kelurhaan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Selasa (19/7/2022) malam sekira Pukul 21.30 Wib dengan mengamankan tersangka Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44) warga Dusun IV Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra alias Rendi (20) warga Dusun II Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Dari kedua tersangka disita barang bukti 5 bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu Netto 494,14 gram dan 2 bungkus kemasan plastik transparan ekstasi total 489,5 butir setelah ditimbang diperoleh total berat bersih nya 183,66 gram, 1 unit mobil merk Mazda warna silver BM 8749 TH, 1 buah tas hitam, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, uang sejumlah Rp 1.700.000. serta 1 unit sepedamotor Honda PCX warna biru BK 5633 VBW.
“Total barang bukti disita dari tersangka Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung dan Rendi berupa shabu Netto 494,14 gram dan ekstasi 489,5 butir netto 183,66 gram. Tersangka diamankan anggota Polres Tanjungbalai yang sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” Pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan






