MEDAN
Lahirnya Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi proteksi bagi Pemko Medan membantu warga yang tidak mampu. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, PSI & PPP (HPP), Renville Pandapotan Napitupulu, ST, ketika menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 di Jalan Restu /Simpang Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/7/2022).
Sebab, kata Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di dalam Perda mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.
“Di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” paparnya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, kata Renville, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
“Selain sebagai payung hukum bagi Pemko Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,”katanya.
Untuk itu, anggota Komisi IV itu, meminta masyarakat yang tidak mampu segera mendaftarkan diri ke kelurahan untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pendataan ini, kata Renville, sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar, bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Untuk mendapatkan berbagai bantuan itu, sambung Renville, masyarakat harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Masyarakat harus mendaftar agar masuk dalam DTKS. Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” ungkapnya.
Terkait dengan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kebutuhan warga miskin di Kota Medan sesuai Perda No 5 Tahun 2015 agar dapat segera direalisasikan.
“Kita dorong Pemko Medan harus merealisasikan ketentuan itu di APBD Tahun 2023 yang saat ini pembahasan KUA PPAS dimulai. PAD Kota Medan jangan ditutup-tutupi. Warga miskin harus dilindungi sesuai Perda yang sudah ditetapkan.Karena saya di Badan Anggaran ,” ucapnya.
Dikatakan Renville, Pemko supaya benar benar menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 sehingga jumlah warga miskin di Medan menurun.
“Jika Pemko benar- benar menerapkan Perda dengan sesungguhnya dipastikan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan,” kata Renville.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat yang hadir mempertanyakan admistarasi kependudukan terutama Kartu Tanda Penduduk ( KTP) termasuk Kartu Identitas Anak ( KIA ) yang kerap tidak terkoneksi dalam pengurusan adminstrasi.
“Kenapa KTP ini selalu tidak online bila kita mengurus sesuatu termasuk di bank, termasuk KIA yang juga tidak diakui bank bila mau membuka rekening anak.Pada hal KIA ini resmi dikeluarkan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar,” kata Zaluku salah seorang warga.
Sri perwakilan dari Disdukcapil Kecamatan Medan Helvetia mengatakan bila ada warga menghadapi akan persoalan tersebut dapat melaporkan langsung kepada Disdukcapil Medan.
“Untuk KIA ini hanya berfungsi sebagai data anak yang dapat mempermudah anak-anak.Jika terkait kebijakan bank seharusnya hal ini tidak terjadi ,” katanya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.
Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Saat acara sosialisasi Perda hadir perwakilan OPD, Kepling, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga masyarakat.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan