Media Online Jurnal X
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Dwi Ngai Sinaga, SH , MH di Polda Sumut. (Foto Romulo)

Dwi Ngai Sinaga, SH , MH di Polda Sumut. (Foto Romulo)

Dwi Ngai Sinaga Pertanyakan Kinerja Poldasu Ancaman 5 Tahun Tapi Tersangka Tidak Ditahan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Juli 2022 | 21:25 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Kuasa Hukum dari Risona Pencawan yang melaporkan Masty Pencawan atas dugaan pemalsuan Akta Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan sesalkan kinerja Polda Sumatera Utara (Poldasu) khususnya Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Dwi Ngai Sinaga SH.MH saat mendampingi kliennya Risona Pencawan, dimana ada permintaan untuk dilakukan Restorative Justice di Mako Polda Sumatera Utara, Selasa (26/7/22).

“Awalnya kita menerima etikad baik untuk dilakukan Restorative Justice, akan tetapi terlapor justru mangkir dan menghindar dari pihak kepolisian ,” ujar Dwi Sinaga.

Ia memaparkan saat ini Masty Pencawan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dengan Akta Authentik dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Memang itu hak dari kepolisian untuk tidak melakukan penahanan.Akan tetapi Undang-undang menjelaskan bahwa ancaman hukuman diatas lima tahun itu wajib ditahan. Dan jelas kita ketahui bahwa salah satu dari tersangka itu sehat jasmani dan rohani bahkan hingga saat ini tidak kooperatif, tetapi dilakukan penangguhan penahanan ,” kesal Dwi Sinaga.

“Ada apa ini semua ? Dan siapa dibalik Masty Pencawan yang begitu sulit ditahan. Kenapa Direskrimum dengan ini Kasubdit dengan yakin untuk melakukan penangguhan penahanan, sementara undang-undang yang mereka langgar,” tambahnya.

Pria yang merupakan Direktur LBH IPK Sumatera Utara itu juga tidak menampik Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice, akan tetapi tidak boleh untuk mengangkangi undang-undang.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini bingung untuk menempuh keadilan di Polda Sumatera Utara. Sebab, hingga langkah-langkah diluar hukum sudah ditempuh hingga melakukan aksi.

Seperti mengirimkan kue ulang tahun ke Polda Sumut dan mengirimkan Surat untuk Tuhan.

“Saya rasa citra kepolisian sedang dipertaruhkan atas kejadian ini. Kalau ini merupakan tindak pidana yang jelas, kenapa ada keraguan untuk menetapkannya dan melakukan penahanan ,” ujarnya.

Disinggung tentang kepercayaannya tentang penegakan hukum dan keadilan di kepolisian, Dwi Ngai Sinaga hanya menjawab dengan sangat singkat. Karena fungsinya hanya melakukan permohonan, pengawalan dan pendampingan.

“Tetapi dengan perkara yang saya tangani saat ini, saya sedikit pesimis bahwa kepolisian yang memiliki motto mengayomi dan melindungi sedang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bukan tanpa alasan, karena tindak pidana yang dilakukan Masty Pencawan sudah terang benderang,” ujarnya.

“Dan sudah jelas, ahli pidana yang memiliki sertifikasi mengatakan ini jelas-jelas pidana ,” sambung Dwi.

Yang sangat disesalkan, Dwi adalah perjalanan dan proses hukum yang dialami kliennya sudah berlarut-larut.

“Masyarakat yang sudah pakai pengacara saja, pihak kepolisian masih berani main-main. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki pendamping hukum, yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Mungkin akan lebih parah lagi,” jelasnya.

Akan tetapi, Dwi tetap menaruh harapan akan tegaknya keadilan ditangan kepolisian dengan motto Polri yang Presisi.

“Jadilah pengayom masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan menjalankan amanah Undang-undang,” tutupnya seraya mengatakan perkara tersebut sudah hampir kurang lebih 4 tahun tidak berjalan.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M bersama Forkopimda Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging
BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging

18 Agustus 2026 | 00:33 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Makam Pahlawan...

Read more
Peserta karnaval dilepas Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn
BERITA

Wesly Silalahi Lepas Peserta Karnaval Merah Putih, Dimeriahkan Mobil Hias dan Marching Band

18 Agustus 2026 | 00:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Karnaval Merah Putih menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di...

Read more
Jenajah korban Setia Wanita saat divisum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih. Suaminya Riky dan anaknya kondisi luka ringan
Kabupaten Simalungun

Baru Pulang Rayakan HUT RI Ke 81 di Parapat, IRT Asal Asahan Meninggal Tabrakan dengan Motor Honda Beat. Suami dan Anaknya Luka Ringan

18 Agustus 2026 | 00:08 WIB

SIMALUNGUN II Baru pulang merayakan Hari ULang Tahun (HUT) Ke 81 Republik Indonesia (RI) di Kota Parapat, seorang Ibu Rumah...

Read more
Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan K.S. Tubun, Mapolda Sumut (Foto Ist)
BERITA

Upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat di Polda Sumut

17 Agustus 2026 | 21:31 WIB

MEDAN II Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan K.S....

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging

18 Agustus 2026 | 00:33 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Lepas Peserta Karnaval Merah Putih, Dimeriahkan Mobil Hias dan Marching Band

18 Agustus 2026 | 00:19 WIB
Kabupaten Simalungun

Baru Pulang Rayakan HUT RI Ke 81 di Parapat, IRT Asal Asahan Meninggal Tabrakan dengan Motor Honda Beat. Suami dan Anaknya Luka Ringan

18 Agustus 2026 | 00:08 WIB
BERITA

Upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat di Polda Sumut

17 Agustus 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Hadiri Beragam Kegiatan Lomba HUT ke-81 RI, Lailatul Badri Berikan Semangat Kepada Warga Ingatkan Kawula Muda

17 Agustus 2026 | 21:26 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Aubade dan Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke 81 RI

17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Walikota Tebing Tinggi irup Peringatan HUT Ke 81 RI Tahun 2026

17 Agustus 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Di HUT Ke 81 RI, 17 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Langsung Bebas

17 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Medan

Kado Kemerdekaan RI, Polisi Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Kemasan Baru Berbentuk Permen Dengan Variasi Buah

17 Agustus 2026 | 20:50 WIB
BERITA

Walikota Pematangsiantar Irup Peringatan HUT Ke 81 RI, Ketua DPRD Membacakan Teks Proklamasi

17 Agustus 2026 | 20:36 WIB
BERITA

HUT ke-81 RI, Hadi Suhendra : Keadilan dan Kemakmuran Untuk Warga Medan Utara Dapat Terwujud

17 Agustus 2026 | 20:04 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI, Pengamanan Dipastikan Maksimal

17 Agustus 2026 | 19:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis