SIANTAR
Sat Narkoba Polres Siantar meringkus Charles Soyetno Hutagaol alias Charles (34) warga Jl. Farel Pasaribu Gang Jambu Bol Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar membawa narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,94 gram ke Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Jumat (22/7/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Awalnya Jumat (22/7/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib masyarakat memberikan informasi pelaku Charles membawa narkotika jenis shabu ke Jalan Tarutung. Adany informasi itu Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memerintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian setiba di Jalan Tarutung, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat Pelaku Charles gerak gerik mencurigakan dipinggir jalan sehingga langsung ditangkap.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku Charles dan ditemukan barang bukti tas sandang berisi 1 buah kotak handphone (HP) Oppo didalamnya ada 2 paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,93 gram, 1 buah kompeng karet, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk Oppo.
Diinterogasi Pelaku Charles mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari B. Hanya saja setelah dilakukan pencarian B tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Pelaku Charles dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Charles Soyetno Hutagaol alias Charles sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan