TANJUNGBALAI
Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Rabu (27/7/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib di ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manggal Satu Atap Kenderaan Bermotor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan itu disampaikan pesan-pesan tentang Kamseltibcarlantas, khususnya tentang Pasal 68 – Ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor dan Pasal 70 Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama Lima Tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap Tahun.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar Pajak Kenderaan Bermotor setiap Tahun khususnya di Kota Tanjungbalai,” Pungkas AKP Hotlan Wanto Siahaan.
Hadir dalam kegiatan tesebut Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala UPT Tanjungbalai dan para Staf serta PerwakilaTanjungbalai yang melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, Kanit Regident Iptu Zainuddin dan Baur TNKB dan Material Samsat Tanjungbalai Bripka P. Nainggolan.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





