MEDAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi tanggal 1 Agustus akan membuka pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta.
Di Medan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Jumat (29/7/22).
Sosialisasi yang berlangsung di KPU Medan dihadiri 23 Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik SH, MH mengatakan, pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022.
Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan.
Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai Senin 1 Agustus 2022.
“KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” kata Agussyah didampingi Anggota KPU Kota Medan lainnya M.Rinaldi Khair, Zefrizal, Nana Miranti dan Edy Suhartono serta Anggota Bawaslu Medan Muh Fadly dan Taufiqqurrahman Munthe.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore.
Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi.
Adapun 38 Parpol yang diundang adalah yang telah menerima akun Sipol di KPU RI. Namun yang hadir dalam sosialisasi tersebut hanya 23 Parpol pada gelombang pertama yakni; PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia.
Lalu pada gelombang kedua, yakni Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.
Agussyah menyampaikan, bahwa KPU Kota Medan akan fokus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI.
Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan.
Pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menyampaikan kepada parpol bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu.
Ia mengingatkan pedoman teknis yang ada di PKPU 4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol mulai pasal 1 hingga 150. Lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sebab semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandat Lo dari parpol kami terima,” kata Rinaldi.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan